Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P dan Hanura "Walkout"

Kompas.com - 31/03/2012, 00:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Hanura memilih keluar atau walk out dari ruang rapat paripurna ketika pengambilan keputusan perihal RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 di DPR.

Mereka keluar ketika dilakukan voting, Sabtu (31/3/2012) dini hari. Aksi walk out pertama dilakukan oleh 17 politisi Partai Hanura. "Selamat jalan Partai Hanura," sindir politisi yang tergabung dalam koalisi kepada politisi Partai Hanura yang berjalan ke arah pintu keluar.

Setelah itu, 94 politisi PDIP melakukan hal yang sama. Alasannya, mereka menilai, pembahasan RUU APBNP 2012 sudah tidak sah lantaran telah melewati batas waktu seperti diatur dalam Pasal 157 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Menurut PDIP, batas waktu pembahasan hanya sampai tanggal 30 Maret 2012 pukul 00.00 WIB karena Dewan diberi waktu membahas selama 30 hari sejak RUU diajukan pemerintah. RUU itu diajukan pemerintah tanggal 29 Februari 2012 .

Sebaliknya, Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, batas waktu pembahasan selama 30 hari sejak RUU itu mulai dibahas. RUU itu mulai dibahas tanggal 6 Maret. Dengan demikian, batas akhir pembahasan hingga 6 April.

Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie yang memimpin rapat langsung mengklaim bahwa penjelasan Benny benar. Akhirnya, rapat yang telah melewati pukul 00.00 dilanjutkan oleh Marzuki dengan pengambilan keputusan.

Sebelum memberi sikap, para politisi PDI-P yang mengenakan pakaian serba hitam itu keluar dari ruang rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com