Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premix Perlu Payung Hukum

Kompas.com - 07/04/2012, 05:32 WIB

Jakarta, Kompas - Usulan kebijakan yang menyangkut pencampuran premium dan pertamax harus ada payung hukumnya terlebih dulu, dalam hal ini adalah Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012. Jadi, hal itu tidak bisa direalisasikan jika hanya sebatas usulan pemerintah.

Selain itu, ide pencampuran premium dengan angka oktan 88 dan pertamax yang memiliki angka oktan 92 menjadi produk premix dengan angka oktan 90 juga harus mempertimbangkan aspek teknis.

”Ini, kan, tidak sekadar mencampur begitu saja, tetapi juga memerlukan penyesuaian konfigurasi kilang,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Jumat (6/4).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo sebelumnya menggulirkan ide agar PT Pertamina memproduksi premix dengan angka oktan 90. Premix merupakan produk BBM yang merupakan pencampuran premium dan pertamax. Tujuannya, agar masyarakat beralih dari premium ke premix sehingga konsumsi premium bisa dihemat yang pada akhirnya akan menekan beban subsidi BBM.

Dalam hal harga, kata Pri Agung, karena perkiraan harga premix Rp 7.250 per liter juga masih merupakan harga subsidi, hal itu akan memerlukan persetujuan DPR lagi, yang tentu tidak bisa begitu saja memakai payung hukum Undang-Undang APBN Perubahan 2012. ”Jika pun secara aturan dan teknis memungkinkan, ini belum tentu efektif,” ujar Pri Agung.

Alasannya, selama premium dengan harga Rp 4.500 per liter masih ada dan bisa dibeli bebas di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), selama itu pula secara rasional masyarakat tetap cenderung akan memilihnya. Itu disebabkan harga premium tetap lebih murah dibandingkan dengan rencana harga premix.

Menurut pengamat perminyakan, Kurtubi, wacana itu sebaiknya tidak perlu diterapkan. Hal itu akan memberatkan PT Pertamina dan pengusaha SPBU karena harus menambah dispenser dan tangki yang butuh dana investasi besar. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com