Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Sebaiknya Pakai BBG, Bukan Pertamax

Kompas.com - 10/04/2012, 09:27 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno menganjurkan agar mobil dinas pemerintah menggunakan bahan bakar gas (BBG) ketimbang pertamax. Dengan BBG, menurut dia, pemerintah bisa menghemat anggaran transportasi dan menunjukkan amannya pengunaan BBG kepada masyarakat.

"Kalau pemerintah mau berhemat, dimulai dengan semua kendaraan dinas milik pemerintah termasuk Presiden, Ketua DPR, MPR, MA, MK, para menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati hingga walikota wajib menggunakan BBG yang lebih murah. Bukan gunakan pertamax atau premix," ujar Djoko kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (10/4/2012).

Djoko menilai, harga BBG terbilang murah ketimbang harga bahan bakar minyak jenis pertamax ataupun premix yakni campuran pertamax dengan premium. Harga BBG sekarang ini Rp 3.100 per liter setara premium, sementara harga BBM non subsidi jenis pertamax sudah di atas Rp 10.000 per liter. Sedangkan, harga premix diwacanakan sekitar Rp 7.000 per liter.

Dengan perbandingan harga tersebut, ia berpandangan penggunaan pertamax akan memberikan beban yang besar kepada APBN ataupun APBD. Ini karena biaya BBM mobil dinas pemerintah tentunya bersumber dari anggaran negara tersebut. "Tak mungkin hemat perjalanan pejabat. Jadi sebaiknya kalau pejabat mau hemat, sama-sama gunakan gas dan pakai converter kit (alat konversi)," kata Djoko.

Lagi pula, lanjut dia, penggunaan BBG oleh mobil-mobil dinas pemerintah bisa menjadi petunjuk bagi masyarakat akan amannya menggunakan bahan bakar alternatif ini. "Juga untuk memastikan pada masyarakat bahwa converter kit yang diberikan gratis pada angkutan umum aman digunakan," kata Djoko.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan yang melarang kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini akan diterbitkan melalui instruksi presiden atau peraturan presiden. Sebelumnya, aturan sejenis diterapkan pada tahun 2008. "Dengan demikian, akan ada penghematan," kata Hatta, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com