Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepentingan Kesehatan Seluruh Rakyat Terkalahkan

Kompas.com - 20/04/2012, 07:42 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat koordinasi lintas sektor tingkat menteri terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4), menyepakati besaran peringatan bergambar dan tulisan pada bungkus rokok sebesar 40 persen dari bungkus rokok di setiap sisinya.

Ukuran iklan media luar ruang untuk rokok disepakati maksimum 72 meter persegi. Selain itu, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Selasa (17/4), menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang terhubung langsung dengan udara luar. ”Aturan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif,” kata Agung Laksono.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, peringatan bergambar bahaya rokok di bungkus rokok lebih kecil dari usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta 50 persen dari luas kemasan. Sebaliknya, lebih besar dari usulan Kementerian Perindustrian yang meminta 30 persen.

Di sejumlah negara, peringatan bergambar mencapai 70 persen luas kemasan. Beberapa negara bahkan sudah menginisiasi bungkus rokok polos.

Kemenkes mengusulkan besaran iklan media luar ruang untuk rokok maksimal 16 meter persegi. Ukuran 72 meter persegi merupakan usulan asosiasi media luar ruang yang langsung disepakati.

”Ini hasil terbaik yang bisa kita capai,” kata Ali Ghufron Mukti. Hadir dalam rapat itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Secara terpisah, Ketua Tobacco Control Support Centre- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex Papilaya mengatakan, peringatan bergambar 40 persen masih sangat kecil sehingga dampak yang diharapkan kepada pembeli rokok sulit diharapkan. ”Kepentingan industri rokok lebih mengemuka dalam RPP yang tujuannya menjaga kesehatan rakyat ini. Kemenkes perlu lebih gigih memperjuangkan kepentingan kesehatan seluruh rakyat,” katanya.

Terkait ukuran iklan media luar ruang sebesar 72 meter persegi atau dua kali ukuran rumah tipe 36, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo menilai hal itu tidak akan membawa pengaruh apa-apa bagi pengendalian tembakau. Apalagi, sponsor rokok dalam kegiatan konser musik ataupun olahraga tidak dilarang.

”Harusnya dilakukan pelarangan iklan total seperti yang dilakukan banyak negara,” katanya. Kesepakatan ini tidak menunjukkan itikad pemerintah menjamin hak setiap rakyat atas udara yang bersih.

Prijo menegaskan, kondisi ini tidak terlepas dari lemahnya visi kesehatan Presiden. Selain ditunjukkan oleh rendahnya kemauan menciptakan lingkungan yang sehat, anggaran untuk kesehatan juga sangat rendah.

(MZW)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com