Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepentingan Kesehatan Seluruh Rakyat Terkalahkan

Kompas.com - 20/04/2012, 07:42 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat koordinasi lintas sektor tingkat menteri terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4), menyepakati besaran peringatan bergambar dan tulisan pada bungkus rokok sebesar 40 persen dari bungkus rokok di setiap sisinya.

Ukuran iklan media luar ruang untuk rokok disepakati maksimum 72 meter persegi. Selain itu, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Selasa (17/4), menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang terhubung langsung dengan udara luar. ”Aturan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif,” kata Agung Laksono.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, peringatan bergambar bahaya rokok di bungkus rokok lebih kecil dari usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta 50 persen dari luas kemasan. Sebaliknya, lebih besar dari usulan Kementerian Perindustrian yang meminta 30 persen.

Di sejumlah negara, peringatan bergambar mencapai 70 persen luas kemasan. Beberapa negara bahkan sudah menginisiasi bungkus rokok polos.

Kemenkes mengusulkan besaran iklan media luar ruang untuk rokok maksimal 16 meter persegi. Ukuran 72 meter persegi merupakan usulan asosiasi media luar ruang yang langsung disepakati.

”Ini hasil terbaik yang bisa kita capai,” kata Ali Ghufron Mukti. Hadir dalam rapat itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Secara terpisah, Ketua Tobacco Control Support Centre- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex Papilaya mengatakan, peringatan bergambar 40 persen masih sangat kecil sehingga dampak yang diharapkan kepada pembeli rokok sulit diharapkan. ”Kepentingan industri rokok lebih mengemuka dalam RPP yang tujuannya menjaga kesehatan rakyat ini. Kemenkes perlu lebih gigih memperjuangkan kepentingan kesehatan seluruh rakyat,” katanya.

Terkait ukuran iklan media luar ruang sebesar 72 meter persegi atau dua kali ukuran rumah tipe 36, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo menilai hal itu tidak akan membawa pengaruh apa-apa bagi pengendalian tembakau. Apalagi, sponsor rokok dalam kegiatan konser musik ataupun olahraga tidak dilarang.

”Harusnya dilakukan pelarangan iklan total seperti yang dilakukan banyak negara,” katanya. Kesepakatan ini tidak menunjukkan itikad pemerintah menjamin hak setiap rakyat atas udara yang bersih.

Prijo menegaskan, kondisi ini tidak terlepas dari lemahnya visi kesehatan Presiden. Selain ditunjukkan oleh rendahnya kemauan menciptakan lingkungan yang sehat, anggaran untuk kesehatan juga sangat rendah.

(MZW)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com