Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BII dan Danamon Bagikan Bonus

Kompas.com - 20/04/2012, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang saham Bank Danamon dan Bank Internasional Indonesia (BII) menyetujui pemberian tantiem untuk direksi dan komisaris mereka. Nilainya lebih tinggi dari tahun sebelumnya, kendati bisnis kedua bank ini tumbuh biasa-biasa saja.

Direksi Danamon mengantongi tantiem sekitar Rp 44 miliar. Sedangkan komisaris memperoleh Rp 12 miliar. Angka tersebut lebih tinggi daripada bonus yang dibagikan tahun 2010, yakni Rp 36 miliar untuk direksi dan Rp 12 miliar untuk Komisaris.

Direktur Keuangan Danamon, Vera Eva Liem mengatakan, pembagian tantiem disesuaikan dengan beban yang dipikul masing-masing direksi. "Tantiem naik, karena tahun lalu kami mengangkat dua direksi baru sementara yang mengundurkan diri satu direksi," katanya. Saat ini jumlah Direksi Danamon berjumlah 9 orang. Akhir Desember 2011, Danamon mencetak laba Rp 3,34 triliun atau tumbuh 16 persen.

Manajemen BII juga menikmati bonus. Dari laba bersih 2011, direksi mendapatkan tantiem Rp 14,62 miliar. "Semua direksi bekerja dengan baik dan pembagiannya akan didasarkan pada kinerja," ujar Presiden Direktur BII, Dato Khairussaleh bin Ramli. Per Desember 2011, BII mencatatkan laba Rp 669 miliar, tumbuh 45 persen.

Pembagian tantiem ini sebenarnya dinilai agak aneh, karena peran bankir di Indonesia tidak hebat-hebat amat. Survei BI menunjukkan, pangsa kredit bank dari total pembiayaan sangat minim. Pangsa modal kerja 25 persen dan investasi hanya 21 persen. Untuk membiayai ekspansi, pelaku usaha lebih banyak menggunakan dana sendiri. Porsinya 61 persen dari total modal. Pelaku usaha menjauhi pendanaan dari bank karena beberapa alasan. Alasan paling teratas: bunga kredit bank masih sangat tinggi.

Pejabat BI, Wimboh Santoso mengatakan, jika aturan Basel III diterapkan, bank yang ingin membagi dividen atau bonus harus memenuhi persyaratan modal countercyclical capital buffer 2,5 persen dan CAR di atas 13 persen. "Jika tidak memenuhi, bank dilarang bagi dividen, buyback saham dan bonus karyawan," ujarnya beberapa waktu lalu. Aturan Basel III sendiri baru berlaku penuh pada tahun 2019. (Roy Franedya/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com