Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendalian BBM Bersubsidi Hanya Akal-akalan Pemerintah?

Kompas.com - 24/04/2012, 15:23 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Indonesia Transportation Watch (ITW) Andy William Sinaga berpendapat bahwa rencana pemerintah untuk mengendalikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan akal-akalan pemerintah untuk menggiring masyarakat untuk menggunakan BBM nonsubsidi dan asing.

Menurut Andy, rencana pengendalian BBM bersubsidi akan menguntungkan operator penjual minyak asing yang semakin marak di Indonesia. "ITW berpendapat bahwa rencana pembatasan BBM bersubsidi ini menggunakan opsi kedua pada Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 kemungkinan dipakai oleh pemerintah untuk menyiasati pembatasan pemakaian BBM bersubsidi," sebut Andy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/4/2012).

Ia menyebutkan, kebijakan pemerintah untuk melarang kendaraan di atas 1.500 cc menggunakan BBM bersubsidi perlu ditinjau ulang. Pasalnya, pengaturan penyaluran BBM bersubsidi akan menimbulkan banyak permasalahan, seperti tata cara distribusi BBM bersubsidi dan nonsubsidi yang belum jelas.

Ia pun menilai mekanisme pengaturan melalui stiker yang akan digunakan oleh pemerintah disinyalir akan menimbulkan kebocoran. Selain itu, kata Andy, pihak yang melegitimasi dan menyalurkan stiker juga belum jelas. "Apakah Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau kepolisian," sebutnya.

ITW juga berpendapat bahwa apabila penggunaan BBM bersubsidi diperbolehkan bagi kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, akan menimbulkan booming atas produksi kendaraan bermotor, khususnya mobil yang berkapasitas tersebut.

Secara tidak langsung, efek domino pembatasan BBM bersubsidi akan menimbulkan kenaikan harga bahan pokok dikarenakan mayoritas kendaraan niaga atau komersial menggunakan kendaraan di atas 1.500 cc. "Oleh karena itu, ITW berpendapat bahwa perlu ditinjau ulang pembatasan pemakaian BBM bersubsidi dengan tolok ukur kendaraan bermotor di atas 1500 cc karena akan menimbulkan ekses negatif dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Whats New
    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Whats New
    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Whats New
    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com