Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Solar Terancam Denda Rp 30 Miliar

Kompas.com - 25/04/2012, 09:17 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com -  Para penimbun bahan bakar minyak subsidi, termasuk solar yang marak di Kalimantan Barat terancam hukuman kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Hukuman ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Rabu (25/4/2012).

"Penyidik akan melihat pelanggaran yang dilakukan para tersangka. Namun, hukuman tergantung tuntutan jaksa dan vonis dari hakim," kata Mukson.

Sepanjang 2012 ini, Polda Kalbar sudah mengungkap sekitar 50 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Senin lalu, di dua tempat berbeda, jajaran Polda Kalbar mengungkap penimbunan 16.700 liter solar subsidi.

Penimbunan ini menyebabkan kelangkaan solar di Kalbar, tetapi walaupun sudah sering ditindak, aksi ini tetap marak hingga kini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com