PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menerbitkan surat edaran sebagai upaya menghemat bahan bakar minyak (BBM). Surat itu antara lain ditujukan kep ada pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah kabupaten/kota, dan para pengelola stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangkaraya, Kalteng, Rabu (25/4), mengatakan, ia menyerahkan susunan surat itu kepada tim teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah Kalteng Siun Jarias. Surat kepada PNS misalnya, berisi instruksi untuk menghemat perjalanan dinas.
"Selain itu, Pemprov Kalteng akan menerbitkan surat instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi perusahaan," kata Teras. Perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan perlu diawasi agar ti dak menggunakan BBM bersubsidi.
"Saya juga minta antrean di SPBU dibatasi. Kalau sudah cukup panjang, pembeli BBM harus pulang atau mencari SPBU lain," ujar Teras. Pengaturan itu dilakukan agar kendaraan tidak mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kemacetan terutama di jalan-jalan protokol.
"Jangan sampai antrean kendaraan terjadi hingga dua atau tiga lapis. Coba diatur juga agar pengendara hanya bisa antre pada jam-jam tertentu untuk mencegah kemacetan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.