Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PTKP Tidak Masalah Bagi Ditjen Pajak

Kompas.com - 01/05/2012, 10:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany akan mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Itu nggak apa-apa kan itu suatu kebijakan yang membantu masyarakat yang berpendapatan rendah. Ya itu merupakan kebijakan dari pimpinan nasional dan kita harus dukung," sebut Fuad, di sela-sela acara peluncuran kembali Sensus Pajak Nasional, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Fuad menerangkan, Ditjen Pajak bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo sedang mempersiapkan aturan yang akan mendukung rencana tersebut. Sembari itu, pihaknya juga akan menggenjot penerimaan pajak dari sumber lainnya untuk mengganti kehilangan penerimaan karena kenaikan PTKP tersebut.

Salah satunya yakni Ditjen Pajak akan melanjutkan Sensus Pajak Nasional tahun ini. Dengan SPN, Pemerintah akan mengejar pengusaha-pengusaha yang selama ini menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan. "Itu akan kita kejar," tegas Fuad.

Pemasukan pajak dari sejumlah sektor industri strategis seperti kelapa sawit, pertambangan, dan mineral lainnya akan coba digali Ditjen Pajak. Kendala dalam menjangkau usaha-usaha di sektor itu, kata dia, adalah letak usahanya yang tersebar di sejumlah pulau di Indonesia. "Itu memang lapangannya agak susah untuk kita datangi," tambah dia.

Upaya lainnya, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi Pemerintah untuk berbagi data. Sudah ada aturan terkait ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Pasal 35a. "Yang mewajibkan Kementerian/Lembaga dan usaha atau asosiasi yang memiliki data yang terkait perpajakan wajib menyerahkan data kalau kita meminta," pungkas Fuad.

Seperti diwartakan, Presiden berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan. Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta.

"Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/4/2012). Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com