Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kendal Larang Warganya Kerja di Malaysia

Kompas.com - 04/05/2012, 18:36 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tetap tidak mengizinkan  warganya menjadi TKI/TKW di Malaysia. Meskipun larangan itu, sudah tidak berlaku bagi negara Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal, Sutiyono, larangan Pemkab Kendal terhadap warganya tersebut akan terus berlaku sampai ada perjanjian jelas dari Malaysia, tentang perlindungan TKI/TKW Indonesia. "Jumlah masyarakat Kendal yang bekerja di Malaysia ada sekitar 4.000 sampai 6.000 orang. Setelah pulang, mereka tidak diperbolehkan lagi memperpanjang kontrak," kata Sutiyono, Jumat (4/5/2012).

Larangan itu, menurut Sutiyono, atas perintah Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sutiyono mengakui, dirinya pada akhir April lalu telah megikuti sosialisasi peningkatan pelayanan dan perlindungan TKI di Magelang. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan ada 20 kabupaten/kota di Jateng termasuk Kendal belum online sehingga diberi batas waktu maksimal 1Mei, untuk online data. "Sejak 1 Mei lalu, kami sudah bisa online. Jadi syarat untuk mengirimkan TKI/TKW sudah bisa," jelasnya.

Dikatakan, sebelum diberlakukan online data TKI, semua orang bisa mengakses data tersebut, asal mengetahui ID dan password-nya. Namun sejak 1 Mei lalu data tersebut terkunci dan hanya petugas Disnakertrans yang bisa membukanya.

Dengan adanya sistem online ini, jika ada TKI yang bermasalah, bisa langsung diketahui. Sementara itu, Bupati Widya Kandi Susanti menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan warganya bekerja ke Malaysia, sebelum pemerintah pusat mengeluarkan larangan yang sama. Ini dikarenakan banyaknya persoalan-persoalan yang menimpa para TKW di Malaysia. "Kalau ada orang Kendal yang bekerja di Malaysia, berarti mereka lewat PJTKI dari luar kota," kata Widya Kandi Susanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com