Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Tambak Eks Dipasena

Kompas.com - 08/05/2012, 19:35 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi penyelesaian masalah kemitraan tambak plasma udang Bumi Dipasena di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mencapai babak baru. Petambak plasma udang berkomitmen menyelesaikan kewajiban pinjaman kepada perbankan, sesuai perjanjian kemitraan.

Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, di Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (8/5/2012) ini.

Proses mediasi antara petambak dan perusahaan inti telah berlangsung dengan difasilitasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Dalam pertemuan mediasi, Jumat (4/5/2012) lalu, dihasilkan kesepakatan bersama terkait restrukturisasi utang petambak kepada perbankan.

Petambak akan membayar semua kewajibannya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), sebagai pemberi kredit usaha. Sementara itu, BRI dan BNI juga berkomitmen memberikan informasi dan data, terkait utang piutang petambak Bumi Dipasena.

Dengan adanya komitmen petambak plasma untuk menyelesaikan hutang dan sambutan positif pihak perbankan, maka terjadi kesepakatan untuk merestrukturisasi hutang.

"Pertemuan lanjutan semua pihak akan dilakukan kembali selambat-lambatnya dua pekan, setelah kesepakatan ditandatangani," kata Halim.

Kesepakatan mediasi ditandatangani oleh M Ridha Saleh (Komnas HAM), Revrisond Baswir (Tim Ahli Komnas HAM), M. Abduh (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kimali M. Yun (Asisten 1 Pemkab Tulang Bawang), Yulianto (Perum Jamkrindo), Edy Awaludin (PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), Kuswiyanto (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), Thowilun (Perwakialan Petambak Bumi Dipasena dan Pengurus P3UW), dan Roswantama (PT Central Proteina Prima/PT Aruna Wijaya Sakti).

Proses mediasi antara petambak plasma udang eks Dipasena dengan perusahaan inti, PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), berlangsung sebagai buntut persoalan kemitraan usaha inti-plasma.

Terhitung sejak Mei 2011, PT AWS menghentikan kegiatan operasional dan sambungan listrik ke areal tambak, karena iklim usaha dinilai tidak kondusif. Pasca-penghentian operasional perusahaan, sejumlah alat pendukung instalasi listrik di tambak eks Dipasena mulai menghilang.

Di kawasan tambak itu saat ini terdapat sekitar 7.000 keluarga petambak, dengan luas tambak sekitar 3.500 hektar (ha).

Akibat konflik kemitraan itu, pemerintah mengarahkan pembudidaya tambak udang eks Dipasena itu, untuk melakukan budidaya mandiri. Sejak akhir tahun 2011, petambak plasma mulai menuai hasil panen dari budidaya mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com