Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Sigit Diberi Waktu Seminggu oleh Polda Metro

Kompas.com - 15/05/2012, 03:43 WIB

Jakarta, Kompas - Ari Haryo Wibowo Harjojudanto, atau biasa disapa Ari Sigit, diberi waktu seminggu untuk menghadap penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan Subdirektorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ari, cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan hal tersebut, Senin (14/5) siang.

”Yang bersangkutan harusnya sudah menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, dia tidak datang. Yang datang pengacara atau kuasa hukumnya, Bontor Tobing,” katanya.

Menurut Rikwanto, keterangan Tobing kepada penyidik, Ari Sigit belum dapat memenuhi panggilan polisi karena sedang berada di luar negeri. Tobing tidak menjelaskan negaranya, tetapi mengatakan Ari di luar negeri dalam rangka bisnis.

Jika pada pekan ini Ari Sigit tidak juga datang, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. ”Kami harap dia datang untuk melengkapi berkas penyidikan kasus penggelapan dan penipuan ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Yang melaporkan Ari Sigit ke Polda Metro Jaya adalah direksi PT Krakatau Wajatama, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada Oktober 2011. Pihak terlapor adalah manajemen PT Dinamika Daya, Ari Sigit duduk sebagai komisaris di perusahaan itu.

”Selain Ari Sigit, tiga karyawannya, yaitu A, S, dan D, sudah diperiksa sebagai tersangka. Ketiganya tidak ditahan,” kata Rikwanto.

Selain empat orang tersebut, Direktur PT Dinamika Daya Sunarno pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dia hingga kemarin tidak diketahui keberadaannya. ”Dia sudah dimasukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Rikwanto.

Lima orang tersebut, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar. Dana tersebut untuk biaya proyek pengurukan lahan di Cilegon, Banten.

PT Krakatau Wajatama menenderkan proyek pengurukan lahan tersebut. Tender dimenangi oleh PT Dinamika Daya. Namun, PT Dinamika Daya tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Pengurukan tidak dilakukan tuntas dan para pekerja meninggalkan proyek.

”Penyidik akan memeriksa Ari Sigit untuk memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus penggelapan dana proyek tersebut, yang besarnya Rp 2,5 miliar. Semoga yang bersangkutan bisa segera penyidik periksa,” katanya.

Kuasa hukum Ari Sigit, Bontor Tobing, belum memberi penjelasan mengenai kasus yang disangkakan polisi pada kliennya itu. Tobing yang dihubungi via telepon beberapa kali pada siang dan petang, kemarin, tidak membalas panggilan telepon. Begitu juga pesan singkat yang dikirm kepadanya, sampai pukul 19.00, tidak ditanggapi. (RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com