Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Regulasi Pembatasan Bank Asing dengan Negara Lain

Kompas.com - 23/05/2012, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Masih tertundanya rencana akuisisi sejumlah investor asing atas bank lokal di Indonesia lantaran Bank Indonesia (BI) belum merampungkan aturan pembatasan kepemilikan saham perbankan, dinilai sebagai momentum menata ulang gerak bank-bank asing di Indonesia.

Metta Dharmasaputra, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Publikasi Data Bisnis KATADATA berpendapat penataan ulang regulasi bank asing di Indonesia sejalan dengan upaya penguatan bank-bank lokal menghadapi persaingan di era integrasi ekonomi ASEAN tahun 2015.

"Salah satunya adalah dengan menerapkan izin berjenjang atau multiple license kepada bank-bank asing yang masuk ke Indonesia. Seperti juga diterapkan oleh negara lain terhadap bank nasional," kata Metta, Selasa (22/5/2012).

Metta pun memaparkan perbedaan regulasi terhadap bank-bank asing di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dari sini terlihat, di Indonesia bank asing lebih leluasa berekspansi dibandingkan di tiga negara lainnya.

Regulasi bank asing di Indonesia

  • Dengan membeli bank swasta, bank asing bebas membuka kantor cabang.
  • Gerai ATM tidak dibatasi.
  • Modal minimum Rp 3 triliun hanya untuk pendirian bank baru.
  • Kepemilikan asing di bank lokal diizinkan hingga 99 persen.

Pembatasan bank asing di Malaysia

  • Maksimum 12 cabang (2 di kota besar, 4 di pinggiran kota, dan 6 di pedesaan).
  • Tidak boleh menempatkan ATM di luar kantor cabang.
  • Syarat modal minimum RM 300 juta (100 juta dollar AS).
  • Kepemilikan di bank lokal: individu (20 persen), institusi (30 persen).

Pembatasan bank asing di Thailand

  • Maksimum 20 kantor cabang
  • Maksimum 20 gerai ATM di luar kantor cabang
  • Modal minimum 10 miliar Bath
  • Kepemilikan di bank lokal maksimum 49 persen.

Pembatasan bank asing di Singapura

  • Izin operasional diberikan berjenjang (full bank, wholesale bank, offshore bank, dan merchant bank).
  • Pembukaan kantor cabang dan ATM dibatasi.
  • Kepemilikan di bank lokal maksimum 20 persen.   (Astri Kharina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com