Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Waralaba Berlangsung Alot

Kompas.com - 28/05/2012, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Sampai saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 tentang waralaba belum juga selesai. Proses tersebut berlangsung alot, terutama pada poin batas kepemilikan seseorang terhadap usaha waralaba. Selama ini banyak cabang waralaba yang hanya dimiliki orang-orang tertentu sehingga tidak terjadi kemitraan dengan pengusaha lokal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo, pekan lalu, di Jakarta, mengatakan, pembahasan terkait batas kepemilikan waralaba menyita waktu paling lama.

”Pemerintah minta supaya kepemilikan seseorang terhadap waralaba dibatasi. Jangan sampai muncul monopoli usaha. Waralaba harus dilakukan dengan menjalin mitra dengan pengusaha di suatu daerah,” katanya.

Dia berharap revisi aturan tersebut segera kelar karena banyak kalangan yang menunggu. Revisi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi praktik waralaba di Indonesia. Desakan revisi muncul karena aturan yang ada dinilai tidak mampu lagi merespons pertumbuhan waralaba, khususnya waralaba asing.

Tahun 2012 diprediksi akan masuk 100 waralaba asing ke Indonesia. Sampai tahun 2011, tercatat ada 400 waralaba asing yang sudah beroperasi di Indonesia. Dari sekitar Rp 114 triliun omzet waralaba tahun 2011, sekitar 60 persen di antaranya berasal dari waralaba asing.

Selain batas kepemilikan, pendirian waralaba nantinya tidak sembarangan. Jika terbukti lolos sebagai waralaba, pemerintah akan memberikan tanda logo khusus.

”Kami akan menerjunkan tim khusus untuk menilai apakah waralaba yang didaftarkan sudah memenuhi persyaratan atau belum. Apakah sudah pantas disebut waralaba atau belum. Kalau memang waralaba, maka akan diberikan logo khusus,” tambah Gunaryo.

Ketua Komite Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Waralaba dan Lisensi Amir Karamoy mengatakan, revisi aturan tersebut diharapkan bisa mengakomodasi semua kepentingan terkait. (ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com