Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas Usulkan Tiga Hal Pengganti Iuran OJK

Kompas.com - 29/05/2012, 19:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengusulkan tiga hal yang bisa menjadi alternatif pengganti iuran yang dipungut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Salah satunya, OJK bisa berbagi dana dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kenapa LPS tidak berbagi dengan OJK. Toh dua-duanya sama," sebut Sigit, seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Ia menjelaskan, alternatif pertama sebagai pengganti iuran OJK adalah berbagi dana dengan LPS. Lembaga ini melakukan pemungutan dana kepada industri perbankan.

Bila tidak ada masalah dengan kondisi perbankan, artinya tidak ada bank yang gagal sehingga harus diselamatkan LPS maka dana yang ditarik oleh lembaga itu tidak digunakan.

Dana inilah yang dapat diberikan kepada OJK untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

Alternatif kedua adalah mendapatkan dana dari Bank Indonesia. Menurut Sigit, anggaran negara untuk pengawasan perbankan diberikan kepada BI.

"Kalau tugas dan tanggung jawabnya berkurang karena berpindah kepada OJK, kenapa tidak sebagian anggaran selama ini kepada BI itu dialihkan juga sebagian kepada OJK," sambung dia.

Alternatif ketiga, pemerintah bisa menerapkan bunga terhadap Giro Wajib Minimum (GWM).

Hal-hal lain alternatif untuk iuran itu kalau misalkan GWM itu diberikan bunga dan sebagainya. Tapi nanti diserahkan kepada OJK untuk pengelolaan dan pengawasan perbankan.

"Tiga itulah yang ingin kami sampaikan," pungkas Sigit.

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian, dan kompetensi di bidang keuangan.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pernah menyampaikan anggaran pelaksanaan OJK akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Anggaran OJK ini wajib memperoleh persetujuan dari DPR-RI.

"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas OJK diperlukan pembiayaan yang memadai dan pasti sehingga diatur bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Agus, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Agus pun mengemukakan, pada tahap awal pembentukan dan persiapan OJK akan banyak ditanggung oleh APBN. Tetapi, ke depannya, harus ada kontribusi dari industri berupa iuran.

"Kalaupun nanti akan ada iuran, akan ada pengaturan tentang iuran itu nanti akan mendapatkan endorsement (persetujuan) dari pemerintah," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Whats New
    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Whats New
    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Whats New
    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Whats New
    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Whats New
    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Whats New
    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Whats New
    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Spend Smart
    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Whats New
    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Whats New
    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Whats New
    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com