Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan UU BPJS agar Tuntas Tahun 2012

Kompas.com - 01/06/2012, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Berbagai peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial semestinya selesai sekaligus tahun 2012. Hal ini penting karena akan memudahkan pemerintah dan pemangku kepentingan menyinkronkan aturan yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional secara komprehensif.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang menegaskan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/5).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfidz. Rapat ini dihadiri, antara lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfie dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Ratna Rosita.

”Proses tahapan menuju penyelenggaraan jaminan sosial sudah berjalan. Kalau bisa, peraturan ini bisa selesai bersamaan tahun ini agar lebih mudah sinkronisasi,” ujar Chazali.

Pemerintah harus menyusun sedikitnya 11 peraturan pemerintah dan 10 peraturan presiden untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rakyat Indonesia akan menikmati jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014, dilanjutkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun selambatnya 1 Juli 2015.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan, aturan pelaksanaan jaminan kesehatan harus tuntas pada 1 November 2012 dan untuk jaminan ketenagakerjaan pada 1 November 2013.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri, di Jakarta, Kamis, menegaskan, BPK meminta direksi PT Jamsostek dan PT Askes agar melakukan penilaian keuangan dan hukum secara mendalam (financial due diligence/FDD dan law due diligence/LDD) sebelum dilebur menjadi BPJS bidang kesehatan pada Januari 2014.

”FDD dan LDD itu sudah menjadi praktik terbaik yang sudah semestinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jika ingin digabung atau dialihkan,” ujar Hasan. (HAM/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com