Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cicil Emas di Bank? Baca Aturan Ini

Kompas.com - 02/06/2012, 06:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai kepemilikan emas menggunakan akad murabahah. Dengan akad tersebut, nasabah bisa memiliki emas dengan cara mencicil.

Aturan yang tertuang dalam SE Nomor 14/16/DPbS perihal produk pembiayaan kepemilikan emas (PKE) tersebut berlaku bagi bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah, dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Obyek PKE yang dimaksud ialah emas batangan ataupun perhiasan.

Ada beberapa pokok yang ditekankan BI dalam aturan yang resmi meluncur pada 31 Mei 2012 ini. Pertama, baik bank syariah maupun unit usaha syariah (UUS) wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis secara memadai.

Kedua, agunan PKE adalah emas yang dibiayai bank syariah atau UUS yang diikat secara gadai, disimpan secara fisik di bank syariah atau UUS, dan tidak dapat ditukar dengan agunan lain.

Ketiga, bank syariah atau UUS dilarang mengenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas yang digunakan sebagai agunan PKE.

Keempat, jumlah PKE per nasabah maksimal Rp 150 juta. Nasabah dimungkinkan memperoleh PKE dan Qardh Beragun Emas secara bersamaan dengan jumlah saldo secara keseluruhan maksimal Rp 250 juta dan jumlah saldo untuk PKE maksimal Rp 150 juta.

Kelima, uang muka PKE minimal 20 persen untuk emas batangan, sedangkan untuk emas perhiasan minimal 30 persen. Keenam, jangka waktu PKE dibatasi 2-5 tahun. Pembayarannya dilakukan secara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan.

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengungkapkan aturan tersebut bertujuan memberi acuan bagi perbankan syariah menjalankan PKE agar meningkatkan kehati-hatian bank yang menyalurkan produk PKE.

"Aturan ini meski di satu sisi untuk membeli emas, bukan itu sasarannya. Layanan ini bisa digunakan usaha mikro dan kecil sebagai sarana untuk menabung sehingga sewaktu-waktu ada keperluan mendadak bisa dipakai untuk berjaga-jaga," ungkap Edy, Jumat (1/6/2012). (Astri Kharina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

    Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

    Whats New
    Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

    Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

    Whats New
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

    Work Smart
    OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

    OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

    Whats New
    3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

    3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

    Spend Smart
    5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

    5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

    Whats New
    Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

    Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

    Earn Smart
    Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

    Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

    Whats New
    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Whats New
    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Whats New
    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

    Whats New
    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Spend Smart
    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Whats New
    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com