Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Granat Daftarkan Gugatan Keppres Grasi Corby

Kompas.com - 07/06/2012, 10:12 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Nasional Anti Narkotika akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, Kamis (7/6/2012) ini. Pendaftaran gugatan akan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, pukul 13.30 wib.

"Saya akan datang bersama Profesor Yusril Ihza Mahendra dan segenap tim advokat serta fungsionaris DPP GRANAT dan Pengurus DPC Granat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi di PTUN," kata Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat saat dihubungi Kompas.com pagi tadi.

Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Henry, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah, kata dia, seharusnya juga menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.

"Dengan alasan-alasan tersebut, kami yakin Keppres itu bisa dibatalkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com