Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Dua Bos PT GAN sebagai Tersangka

Kompas.com - 07/06/2012, 14:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya praktik bisnis investasi "bodong" kini mulai terungkap ke publik. Setelah kekacauan yang terjadi pada praktik usaha Koperasi Langit Biru (KLB), polisi juga akhirnya menerima laporan masyarakat adanya praktik serupa di PT Gradasi Anak Negeri (GAN). PT GAN merupakan sebuah perusahaan yang didirikan sejak awal Januari 2012. Perusahaan itu dibuat dengan praktik bisnis investasi pada produk Sarden Kiku.

Sejak didirikan, perusahaan ini berhasil menggaet 21.000 investor. Beberapa pejabat di perusahaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 25 Mei 2012 setelah proses pemberian bonus macet. Laporan dicatat dengan nomor L/542/V/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota. Pada tanggal 28 Mei 2012, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, modus yang dilakukan PT GAN adalah dengan menawarkan paket investasi atas produk Sarden Kiku dengan minimal modal Rp 5 juta.

"Para investor ini dijanjikan keuntungan 10 persen dari setoran awalnya pada minggu kedua," ujar Rikwanto, Kamis (7/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Setelah itu, setiap minggu berikutnya, investor kembali mendapatkan keuntungan yang sama hingga bulan ke-52. Namun, mulai bulan April-Mei 2012 lalu, pemberian keuntungan melalui cek terhambat. "Ada beberapa nasabah yang tidak bisa mengambil uang karena cek untuk dicairkan ternyata kosong," ujar Rikwanto.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa tawaran investasi Sarden Kiku tidak nyata. Pasalnya, polisi sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana untuk pembelian ataupun penjualan sarden dalam laporan keuangan PT GAN yang disita polisi.

Rikwanto mengatakan, polisi sudah memeriksa 15 orang saksi yang kebanyakan adalah para investor PT GAN. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Hendra Gunawan selaku Komisaris PT GAN sejak Selasa (5/6/2012) dan Ilham Hidayat selaku Direktur PT GAN pada Rabu (6/6/2012). Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com