Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Koperasi Langit Biru, Satgas Investasi Ilegal Dibentuk

Kompas.com - 11/06/2012, 14:04 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bapepam-LK Kementerian Keuangan Nurhaida menyebutkan, pemerintah sudah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani investasi-investasi ilegal.

"Di situ ada BI, Kepolisian, dan pasar modal. Itu melakukan pemeriksaan, dan itu sudah ada penanganan di kepolisian," sebut Nurhaida, seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Senin (11/6/2012).

Ia menjelaskan, bentuk investasi ilegal adalah seperti yang dilakukan Koperasi Langit Biru. Menurut dia, produk koperasi tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan cara penyampaian atau penawaran yang berlaku. "Produk itu tidak dilakukan penawaran umum seperti yang dilakukan kepada khalayak ramai itu, yang harus melalui proses penawaran umum," sambung dia.

Namun, kata Nurhaida, sekalipun bukan ranah Bapepam-LK ataupun Bank Indonesia atau BI dalam mengawasi produk-produk investasi ilegal seperti yang ditawarkan Koperasi Langit Biru, keduanya tetap memandang investasi tersebut sebagai hal yang patut diperhatikan. Beserta kepolisian, keduanya membentuk satgas khusus. "Kita anggap ini penting. Oleh karena itu, ada satgas khusus untuk itu yang sudah bekerja," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tugas satgas tersebut akan berlangsung seterusnya. Satgas dibentuk dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan penawaran umum investasi yang ilegal. Selain pembentukan satgas, pemerintah menganggap edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan. "Kemudian kita juga melakukan pengawasan lebih supaya kalau ada produk yang dijual kepada masyarakat ditelaah atau dilakukan penelaahan oleh regulator," pungkasnya.

Sejak didirikan pada bulan Januari 2011, Koperasi Langit Biru (KLB) milik Jaya Kumara mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Namun, dalam praktiknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya setelah dinyatakan bahwa laporan keuangannya stabil, paling cepat dalam waktu dua tahun. Jika hal itu sudah dipenuhi, maka koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK.

Pelanggaran izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi Agus Endang pada Dinas Koperasi Banten. Ada dua jenis investasi yang ditawarkan KLB, yakni investasi paket kecil dengan nilai Rp 385.000 atau setara harga 5 kilogram daging; dan investasi paket besar dengan nilai investasi Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat yakni Rp 10.000 per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000. Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (non-BKSM) yang bonusnya mencapai Rp 12 juta (diberikan pada bulan ke-10) dan investasi BKSM yang profitnya Rp 1 juta per bulan.

Bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan. Namun, pada bulan Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com