JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menyiasati aturan Bank Indonesia (BI) tentang kenaikan uang muka atau down payment sebesar 30 %, pengembang memperpanjang masa cicilan uang muka. Hal itu bertujuan agar konsumen tidak ragu saat memutuskan membeli rumah.
"Ketika mendengar aturan ini, sedikit banyak konsumen kami terpengaruh. Ada keraguan dari mereka, karena DP naik jadi 30 persen," kata Direktur PT Jaya Real Property Tbk, MA Swandayani, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Namun, ujar Swandayani, hal ini lantas diantisipasi dengan memperpanjang masa cicilan uang muka menjadi 12 kali. Sebelum ada aturan Loan to Value (LTV), cicilan uang muka rumah hanya sebanyak 3 - 6 kali.
"Kami sudah memulai sejak Maret lalu dan kemudahan ini bukan hanya untuk pembeli baru. Pembeli yang sedang mencicil pun kami beri kemudahan serupa ini," ujarnya.
Menurutnya, aturan kenaikan uang muka ini cukup mempengaruhi pembelian rumah. Namun, lanjut dia, selama tingkat suku bunga masih stabil seperti sekarang ini, ke depan pembelian rumah tetap tinggi.
"Selama suku bunganya masih menarik, kami yakin pembelian masih baik dan investasi rumah cukup diminati," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Bank Indonesia mengeluarkan aturan LTV yang berlaku mulai Jumat (15/6/2012). BI menerapkan aturan tersebut karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 % sampai 15 % setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.