Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Perketat Jasa Penagihan Kartu Kredit

Kompas.com - 15/06/2012, 19:06 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, menyatakan penagihan kartu kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya bisa dilakukan bila kualitas tagihan kartu kredit tergolong macet.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia terkait penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).

"Debt collector sangat ketat penggunaannya. Hanya kalau macet, kalau tidak macet enggak boleh," sebut Difi, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Bank Indonesia mengklaim mereka mengatur jasa penagihan kini lebih ketat. Dalam Surat Edaran tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang baru, disebutkan bahwa penagihan dengan jasa tagih bisa dilakukan bila kualitas tagihan kartu kredit termasuk macet.

Kualitas macet tersebut berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Dalam aturan BI, penerbit kartu kredit harus menjamin kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa.

Ada sejumlah ketentuan etika yang harus dipenuhi jasa penagih. Penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit. Kartu itu pun harus dilengkapi dengan foto diri penagih. Proses penagihan pun dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

"Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang," sambung Difi.

Aturan BI pun mewajibkan bahwa penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu. Lebih detil lagi, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.

"Sekarang kita atur lebih rigid-lah, lebih detil," pungkas Difi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com