Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Nilai Dewan Pengupahan Tertutup

Kompas.com - 10/07/2012, 12:35 WIB
Mukhamad Kurniawan

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com —  Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuntut transparansi kerja Dewa Pengupahan Kabupaten Purwakarta, Selasa (10/7/2012).

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Purwakarta dinilai tak terbuka. Terakhir, tim survei kebutuhan hidup layak (KHL) dikabarkan menyurvei harga-harga kebutuhan tanpa kesepakatan dan pembahasan tata tertib sebelumnya.

"Ini menyangkut perut puluhan ribu pekerja dan anggota keluarganya, tetapi kerja DPK asal-asalan. Barang apa saja, di mana, dan kapan survei belum disepakati, tetapi tim sudah bergerak duluan," kata perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta.

Para buruh mensinyalir, waktu survei harga tak tepat, yakni saat harga barang cenderung turun. Survei harga sayuran, misalnya, dilakukan siang hari saat harganya cenderung turun. Sementara sewa/kontrak rumah petak dipilih kontrakan/rumah petak yang harganya di bawah pasaran.

Survei KHL dinilai vital karena turut memengaruhi besaran upah minimum. Oleh karena itu, para buruh menuntut parameter, proses kerja, dan hasil pembahasan rapat-rapat kerja DPK secara transparan dan akuntabel.

Mereka khawatir ketidaktertiban administrasi menjadi celah bagi segelintir pihak untuk mengais keuntungan. Setelah berorasi di jalan utama Purwakarta-Bandung di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Purwakarta, perwakilan buruh akhirnya ditemui sejumlah pejabat dinas, wakil asosiasi pengusaha, dan dewan pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com