Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai Blok Migas Asing yang Kontraknya Habis!

Kompas.com - 17/07/2012, 14:31 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mampu meningkatkan pasokan energi minyak dan gas (migas) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Asalkan, BUMN  bisa menguasai blok-blok migas asing yang telah habis masa kontraknya.

"Kita harapkan dari pemerintah harus mendorong penguasan blok blok migas yang sebelumnya dikuasai asing, namun ketika masa kontraknya telah habis, maka harus dikuasai BUMN atau perusahaan nasional," kata Marwan Batubara dari Indonesia Resources Studies (IRESS) pada seminar di gedung Nusantara 5 MPR, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Namun, lanjut Marwan, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai rencana yang jelas atas permasalahan kontrak tersebut. "Belum ada ketentuan baku yang menjadi pegangan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan benar-benar dikembalikan kepada negara untuk dikelola BUMN," ujar Marwan.

Padahal, pasal 33 UUD 1945 mengamatkan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lalu, berdasarkan UU Migas No. 22/2001 menegaskan, pengelolaan migas harus berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak.

Sependapat dengan Maarwan, Anggota DPR dari Fraksi Parta PAN Chandra Tirta Wiajaya menuturkan,penguasaan blok-blok migas yang habis masa kontraknya bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk menguatkan dominasi National Oil Companies (NOC) atau perusahaan minyak nasional.

"Membesarkan NOC (Perusahaan Munyak Nasional) lewat penguasaan blok-blok migas habis masa kontraknya, sekaligus jalan untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian nasional dan ketersediaan pasokan energi dalam negeri," ujar Chandra.

Chandra menambahkan, ada sekitar 29 dari 72 kontrak migas yang masuk tahap produksi akan habis masa kontraknya dari 2013 hingga 2021 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com