BATAM, KOMPAS.com - Para pengusaha Indonesia diminta memanfaatkan kebijakan pengamanan produk dalam negeri. Mereka dapat mengadukan produk impor, yang dinilai merugikan produk dalam negeri.
Wakil Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Taufik Maroef, Selasa (17/07/2012) di Batam, Kepulauan Riau, mengatakan, WTO mengizinkan setiap negara mengontrol impor. Indonesia antara lain memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). "Produk impor yang terbukti merugikan produk dalam negeri dikenai BMTP," ujarnya.
Sebelum dikenakan BMTP, KPPI terlebih dahulu menyelidiki dampak produk impor pada produk sejenis dari dalam negeri. Penyelidikan antara lain berdasarkan aduan produsen dari dalam negeri. "Jika pelaku usaha merasa dirugikan oleh impor, manfaatkan fasilitas ini," kata Taufik.
Produk yang terbukti merugikan dapat dikenakan tambahan bea masuk atau pembatasan kuota. Dengan sanksi itu, diharapkan industri sejenis dalam negeri bisa bersaing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.