Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Perpres Terkait Jembatan Selat Sunda Tak Diubah

Kompas.com - 18/07/2012, 12:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, Pemerintah tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). Namun, ia mengatakan, Pemerintah membentuk tim yang terdiri dari tujuh menteri untuk membahas lebih lanjut mengenai sejumlah masukan terkait proyek Jembatan Selat Sunda.

"Pada dasarnya masukan itu ada dua hal. Pertama usulan Pak Menkeu (Agus Martowardojo) agar pelaksanaan studi kelayakan spirit kita sama semua (baik itu) akuntabilitas, transparansi, lebih me-maximaze hubungan-hubungan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta sehingga semuanya bisa kita pertanggungjawaban dengan baik," sebut Hatta dalam konferensi pers, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Dijelaskan Hatta, ada dua hal yang bisa dicermati dari usulan Menteri Keuangan. Pertama, sebaiknya ada pemisahan antara pengembangan kawasan dengan pembangunan jembatan. "Sedangkan semula itu kita mengatakan itu kawasan sehingga dia menjadi kawasan terpadu," sambung dia.

Kedua, Menteri Keuangan mengusulkan agar studi kelayakan dibiayai melalui APBN. Setelah itu, proyek JSS akan ditenderkan. Siapa pun yang memenangkan tender akan mengembalikan dana APBN yang telah dikeluarkan. "Sedangkan spirit daripada yang lalu tidak menggunakan dana APBN, namun kesemuanya sama tetap ditenderkan. Semuanya sama. Akuntabilitas tetap terjaga," kata dia.

Terhadap usulan Menkeu tersebut, lanjut Hatta, rapat dewan pleno yang berlangsung hingga Rabu siang tadi menetapkan untuk membentuk tim. Tim akan bekerja selama dua minggu. Nantinya tim akan melaporkan hasil pekerjaannya kepada dewan. Pembentukan tim ini, ujar dia, sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpres 86 Pasal 7.

"Jadi tidak diperlukan perubahan Perpres. Yang ada adalah apabila nanti tim ini bekerja kemudian mengatakan dua itu kita lakukan maka diakomodir dalam keputusan dewan pengarah sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Pasal 7 tadi itu," papar Hatta.

Tim tersebut terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Kepala Bappenas. "Inilah nanti yang melakukan pembahasan langsung di tangan menteri. Setelah dua minggu dilaporkan, kita akan bersidang kembali, rapat, kemudian kita tetapkan," tandas Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com