Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Bantah Kemenkeu Tak Dilibatkan soal Perpres Selat Sunda

Kompas.com - 18/07/2012, 13:59 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa tidak benar Kementerian Keuangan tidak dilibatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).

"Tidak, makanya itu tadi sudah dibahas. Dan Menkeu (Agus Martowardojo) tadi mengakui tidak ada rapat yang tidak melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi tidak betul," sebut Hatta, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Menurut Hatta, Menkeu bukannya keberatan akan proyek Jembatan Selat Sunda, melainkan ada sejumlah usulan untuk itu. Dengan begitu, ia berharap agar kabar tersebut tidak diperlebar. "Tidak ada keberatan, usulan. Jadi tidak usah diperlebar seakan-akan ada apa-apa. Jadi kalau nanti ada usulan lagi kita tampung, karena tidak ada apa-apa," tandas Hatta.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Kementerian Keuangan tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan beleid itu. Padahal, beleid yang kelak menjadi payung hukum dari megaproyek lebih dari Rp 100 triliun ini direncanakan mendapat dana penjaminan dari pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu terlambat diajak bicara. Padahal, PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pemrakarsa sudah mulai melaksanakan tugasnya. "Pokoknya kami belakangan baru ikut dilibatkan," ungkap Bambang, Senin (16/7/2012).

Oleh karena itu, Kemenkeu pun mengusulkan agar Perpres 86/2011 direvisi. Inti revisi yang diusulkan agar biaya studi kelayakan jembatan sepanjang 30 kilometer itu bisa didanai dari duit negara. Tujuannya agar pemerintah bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk kalau proyek itu ternyata gagal di kemudian hari.

Menurut Perpres 86/2011, biaya penyiapan proyek termasuk di dalamnya studi kelayakan ditanggung pemrakarsa proyek ini yakni Konsorsium PT Graha Banten-Lampung. Namun, jika pemerintah membatalkan proyek itu, maka pemrakarsa akan berhak memperoleh penggantian dari pemerintah. "Usulan revisi Perpres 86/2011 bukan tanpa alasan," tandas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com