Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pati Khawatir Peraturan Baru Karst

Kompas.com - 25/07/2012, 03:55 WIB

PATI, KOMPAS - Masyarakat Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan khawatir atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Karst. Peraturan itu dinilai dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengatur kawasan pegunungan karst yang bisa ditambang.

Peraturan Menteri ESDM itu ditetapkan pada 20 Juni 2012. Salah satu poin mengatur permintaan Kementerian ESDM kepada kepala daerah untuk menyelidiki, memetakan, dan merekomendasikan bentang alam karst di daerah masing-masing. Kegiatan itu dilakukan selama setahun pasca-penetapan peraturan.

Tokoh lingkungan hidup Pati dan Sedulur Sikep, Gunretno, Selasa (24/7), mengatakan, peraturan itu dapat mengaburkan penetapan wilayah karst yang selama ini telah dilakukan. Masyarakat Pegunungan Kendeng Utara, terutama yang menolak pembangunan pabrik semen, was-was karena kawasan karst yang selama ini dilindungi justru menjadi kawasan tambang.

Berdasarkan peta lokasi kawasan karst di Kecamatan Kayen dan Tambakromo, mayoritas kawasan karst berada dalam hutan produktif. Di kawasan itu terdapat sekitar 50 mata air. ”Kami berharap peta itu bisa dijadikan patokan atau pertimbangan dalam penyelidikan kawasan karst, terutama di Pegunungan Kendeng Utara, Pati,” kata Gunretno.

Peneliti Masyarakat untuk Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, dan Perdamaian Jateng, Husaini, mengemukakan, yang perlu dikhawatirkan justru pelibatan pihak ketiga dalam penyelidikan, pemetaan, dan rekomendasi kawasan karst. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com