Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! Penimbun Kedelai Bisa Dibui 6 Tahun

Kompas.com - 27/07/2012, 13:17 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Fenomena menipisnya pasokan kedelai diharapkan tidak memicu aksi kriminal berupa penimbunan. Polisi memperingatkan kepada siapapun agar mengurungkan niat untuk mengambil keuntungan di tengah keresahan masyarakat akibat minimnya stok kedelai.

Kepala bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib menegaskan, siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan kedelai akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penimbunan kebutuhan pokok pangan melanggar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. ''Barang siapa yang menyimpan barang dalam pengawasan tanpa surat izin dalam jumlah besar melebihi waktu yang diizinkan, bisa dipidana maksimal 6 tahun penjara,'' katanya, Jumat (27/7/2012).

Sebagai antisipasi, Polda Jatim telah menyiagakan 16 tim penyelidik dan 3 tim intelijen. Mereka disiagakan bersamaan dengan pengamanan ramadhan hingga menjelang lebaran di sejumlah lokasi yang berpotensi dilakukannya penimbunan.

Menurutnya, meskipun bukan termasuk komoditas pokok, namun kedelai termasuk komoditas favorit. Produk olahannya seperti tempe dan tahu menjadi menu tambahan wajib bagi sebagian besar masyarakat Jatim. ''Saya saja kalau sehari tidak makan tahu dan tempe bisa pusing,'' ujarnya.

Mahalnya harga kedelai mengancam ratusan perusahaan rumahan tahu dan tempe di Jatim. Mereka terancam gulung tikar karena tidak lagi dapat berproduksi. Dampaknya lagi, ukuran tempe di pasaran relatif mengecil dari ukuran biasanya, karena penjual tidak berani menaikkan harga terlalu tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com