Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Sediakan 10 Stasiun Pengisian Ulang Listrik

Kompas.com - 31/07/2012, 14:53 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan menyediakan 10 stasiun pengisian ulang tenaga listrik bagi kendaraan listrik pada 2012. Ini untuk mendorong pemakaian mobil listrik.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, Selasa (31/7/2012), di Jakarta.
" Kami akan sediakan charging station di tempat-tempat parkir, mal, kerja sama, perkantoran, rest area di jalan tol, juga sambungan khusus untuk rumah yang punya mobil listrik," ujarnya.

Tahun ini pihaknya menargetkan pembangunan stasiun pengisian ulang tenaga listrik di 10 lokasi di Jakarta dan Bandung serta area peristirahatan di jalan tol Jakarta-Bandung.

Konsep stasiun isi ulang listrik ini agak berbeda dengan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum. Kalau mobil listrik, butuh waktu isi ulang 30-60 menit. " Dalam satu jam, kapasitas listrik naik 20-25 persen," ujarnya.

Kebutuhan investasi untuk isi ulang listrik ini berkisar Rp 10 juta per unit. " Kami mulai sosialisasikan di Jakarta dulu. Ada 3 mobil listrik untuk kampanye, 1 mobil dipakai Pak Dahlan Iskan dan 2 mobil lainnya untuk PLN," katanya.

Pihaknya siap mengisi ulang dengan daya 2.500 watt untuk mobil listrik ini. Lama isi ulang tenaga listrik itu tergantung dari desain mobilnya. Untuk isi penuh, waktu isi ulang mencapai 4-6 jam, dengan jarak tempuh Jakarta-Bandung.

"Kami ingin tarif listrik yang dikenakan nonsubsidi. Meski tidak disubsidi, mobil listrik masih lebih hemat dibandingkan dengan mobil yang memakai BBM," katanya. Sebesar 90 persen dari tenaga listrik bisa jadi penggerak mesin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com