Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Dipailitkan Mitra Bisnisnya

Kompas.com - 03/08/2012, 20:11 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prima Jaya Informatika (Prima Jaya) mengajukan permohonan pailit terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pernyataan pailit itu dilakukan karena Telkomsel mempunyai utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada kreditur lain, yaitu PT Extent Media Indonesia.

Kanta Cahya, Ketua Tim Pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Kanta Cahya, S.H. & Associates dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (3/8/2112), mengatakan, permohonan pailit itu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Juli 2012 lalu dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.

"Kami, baik dari pihak Prima Jaya sebagai klien maupun kuasa hukumnya, menyambut baik dengan dilaksanakannya sidang pertama perkara pailit ini pada 1 Agustus 2012 kemarin,” ujar Kanta.

Seperti diketahui pada iklan Kompas hari ini, Prima Jaya mengajukan permohonan pailit terhadap Telkomsel, operator selular terbesar di Indonesia itu, dengan komposisi kepemilikan saham 65 persen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan 35 persen SingTel – Singapore, karena telah tidak membayar 2 (dua) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Jayalaksana, mengungkapkan, bahwa permohonan pailit itu diajukan bermula dari pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak oleh Telkomsel. Walhasil, sejak saat itu Telkomsel tidak bersedia melaksanakan kewajibannya mengalokasikan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima kepada Prima Jaya, sehingga menimbulkan adanya utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sejak 01 Juni 2011, kedua belah pihak telah menandatangani 2 (dua) Perjanjian Kerjasama No PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL–01/VI/2011 dan No PKS Prima Jaya Informatika: 031/PKS/PJI – TD/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011. Dari perjanjian itudisepakati, PT Prima Jaya Informatika telah ditunjuk untuk mendistribusikan Kartu Prima Voucher Isi Ulang dan Kartu Perdana Pra bayar Kartu Prima berdesain atlet-atlet nasional selama 2 (dua) tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7.2 Perjanjian Kerjasama tersebut, Telkomsel memiliki beberapa kewajiban. Pertama, menyediakan Voucher Isi Ulang bertema khusus olah raga berjumlah sedikitnya 120.000.000 lembar. Voucher itu terdiri dari Voucher Isi Ulang Rp 25.000 dan voucher isi ulang senilai Rp 50.000 setiap tahunnya untuk dijual oleh PT Prima Jaya Informatika.

Kedua, Telkomsel berkewajiban menyediakan Kartu Perdana Prabayar bertema khusus olah raga sebanyak 10.000.000 setiap tahun untuk dijual oleh PT. Prima Jaya Informatika.

Pemutusan sepihak

Sejak Juni 2011, kewajiban masing-masing pihak sebagaimana disepakati dalam perjanjian, berjalan lancar tanpa ada masalah. Namun, pada 21 Juni 2012, Telkomsel melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, dan tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Telkomsel secara diam-diam dan sepihak mengakhiri dan tidak ada informasi terlebih dahulu, bahwa akan ada pemutusan kontrak, padahal kontrak itu sendiri belum berakhir," kata Tonny.

Surat Pemesanan (Purchase Order/PO) atas Kartu Perdana Prima dan Voucher yang disampaikan Prima Jaya pertama kali pada 20 Juni 2012 berjumlah sekitar Rp 2.6 miliar dan PO kedua tertanggal 21 Juni 2012, berjumlah sekitar Rp 3,0 miliar, tidak pernah dipenuhi Telkomsel. Telkomsel hanya menerbitkan penolakan melalui email tertanggal 20 Juni 2012 untuk merespon PO pertama.

"Yang pada pokoknya menyatakan pihak Telkomsel belum menerima perintah selanjutnya mengenai pendistribusian produk Kartu Prima. Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, ujar Tonny, Telkomsel menerbitkan penolakan melalui email tertanggal 21 Juni 2012 untuk merespon PO Kedua. Isi email itu menyatakan menghentikan sementara alokasi produk Prima.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2012, Mekanisme Pengajuan dan Pengambilan Alokasi Kartu Perdana dan Voucher Prima telah disepakati dan berjalan lancar sebagaimana Surat PT. Telkomsel No.032/MK.01/SL.06/III/2012.

Rudi Hartono, mantan juara All England, yang menjadi ketua Yayasan Olahraga Indonesia mengatakan, selain timbulnya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp 5,3 miliar yang jatuh tempo pada 25 Juni 2012 lalu dan ancaman PHK Karyawan, Prima Jaya mengalami kerugian imateriil, yaitu rusaknya citra perusahaan tersebut di hadapan konsumen maupun mitranya di seluruh Indonesia.

"Terutama ketidakpercayaan para mantan atlet nasional yang selama ini disantuni melalui YOI," kata Rudi.

"Dalam permohonan itu, kami memohon Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya,” sambung Tonny.

Adapun PT Prima Jaya Informatika adalah perusahaan bergerak di bidang teknologi informasi, di antaranya sebagai distributor dan penjualan voucher isi ulang dan kartu perdana selular (kartu prima) berdesain gambar atlet-atlet nasional. Prima Jaya menjadi mitra Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) dengan menyisihkan sekitar 30% pendapatan dari setiap penjualan produk untuk menyumbang para mantan atlet nasional di 42 cabang olahraga.

"Fokus yayasan ini sendiri di antaranya perbaikan sarana olah raga, santunan terhadap para mantan atlet, serta endorsement terhadap atlet nasional," jelas Rudi.

Telkomsel upayakan dialog

Saat dikonfirmasi, Head of Corporate Communications Division Telkomsel Ricardo Indra melalui pesan singkat (SMS) kepada Kompas.com membenarkan telah terjadi pengajuan pengumuman pernyataan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telkomsel. Menurut Ricardo, hal ini merupakan persoalan persengketaan (dispute) yang wajar dalam sebuah kerjasama bisnis.

"Kami (Telkomsel) memiliki komitmen tinggi untuk mematuhi proses hukum dan senantiasa mengupayakan dialog konstruktif untuk menuntaskan permasalahan ini secara obyektif," ujar Ricardo.

Ia mengatakan, selama proses penyelesaian berlangsung, pihak Telkomsel menjamin layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu. Adapun untuk menangani permasalahan ini, Telkomsel telah menunjuk kantor ASP Law Firm sebagai kuasa hukum perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

    Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

    Work Smart
    Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

    Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

    Whats New
    Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

    Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

    Whats New
    Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

    Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

    Whats New
    Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

    Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

    Whats New
    Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

    Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

    Whats New
    Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

    Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

    Whats New
    Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

    Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

    Whats New
    Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

    Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

    Whats New
    Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

    Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

    Whats New
    MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

    MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

    Whats New
    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Whats New
    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Whats New
    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Whats New
    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com