Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Pertimbangkan Aturan Cabang Bank Asing

Kompas.com - 10/08/2012, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) akhirnya angkat bicara mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mewajibkan bank asing berbadan hukum Indonesia. Mereka meminta DPR mempertimbangkan plus minus perubahan status tersebut. DPR hendak mengatur perubahan status KCBA melalui revisi UU Perbankan.

Chief Executive Officer Citibank Indonesia, Tigor M. Siahaan, mengatakan jika statusnya tetap KCBA, alias tidak berbentuk perseroan terbatas (PT), induk usaha bisa membantu kantor cabang yang bermasalah. "Namun jika sudah berbentuk PT, apa yang terjadi di sini bukan menjadi tanggungjawab kantor pusat," ujarnya, Kamis (9/8/2012).

Terlepas perdebatan itu, Tigor menegaskan Citibank siap menjalankan kewajiban tersebut bila sudah menjadi UU. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendengar tentang rencana regulasi yang akan mewajibkan KCBA berubah menjadi PT. "Kami akan ikuti bagaimana aturan mainnya saja," ujar dia.

Argumentasi Tigor soal tanggungjawab kantor pusat jika cabang bermasalah, memang ada benarnya. Tapi, dia lupa, risiko sebaliknya juga bisa terjadi. Jika kantor pusat bermasalah, kantor cabang juga ikut menanggung akibatnya.

Bisa saja manajemen di kantor pusat mencairkan, atau memindahkan aset, di kantor cabang yang sehat ke cabang lain yang bermasalah. Atau, menarik aset di seluruh kantor cabang untuk menutup kerugian di kantor pusat.

Ekonom Mirza Adityaswara menjelaskan, pemindahan atau penarikan aset kantor cabang sangat mungkin terjadi lantaran regulasi saat ini tidak melarang hal tersebut. "Ini konsekuensi status kantor cabang. Jika statusnya PT hal semacam itu bisa dihindari, makanya kita berharap BI mengeluarkan aturan tersebut," kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (9/8/2012) itu. Tapi ia juga menyarankan, regulator menyiapkan insentif bagi KCBA yang berubah status menjadi PT.

Sebelumnya, Tom Aaker, CEO Standard Chartered Bank Indonesia, menyatakan kesiapan institusinya berbadan hukum Indonesia. "Kami siap. Kami percaya ketentuan ini untuk menjadikan industri perbankan Indonesia lebih baik,” ujarnya.

Manajemen HSBC Indonesia mengutarakan kesiapan yang sama. Hanna Tantani, SPV Finance and Deputy Chief Finance Officer HSBC Indonesia menuturkan, pihaknya terus mengamati perkembangan regulasi yang ada. "Apabila kebijakan KCBA menjadi PT sudah menjadi kewajiban hukum, kami akan mematuhinya," ujarnya.

Bahkan, Hanna mengklaim, HSBC Indonesia terus melakukan penjajakan ke arah tersebut, termasuk berkomunikasi dengan kantor pusat dan BI. Namun, selama belum ada ketentuan yang memaksa, pihaknya bakal tetap menyandang status sebagai KCBA. (Roy Franedya, Christine Novita Nababan, Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com