Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT PGE Percepat Realisasi Proyek

Kompas.com - 13/08/2012, 04:09 WIB

Jakarta, Kompas - PT Pertamina Geothermal Energy (Persero) optimistis dapat mempercepat realisasi sejumlah proyek pengembangan wilayah kerja panas bumi. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah menetapkan tarif listrik dari pembangkit listrik panas bumi sebagai insentif bagi kegiatan usaha pengembangan energi baru terbarukan tersebut.

Menurut Presiden Direktur PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Slamet Riadhy, Minggu (12/8), di Jakarta, perseroan menyambut positif rencana pemerintah menetapkan tarif listrik (feed-in tariff) yang diproduksi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Penetapan tarif listrik itu akan menggairahkan iklim investasi panas bumi karena tingkat pengembalian investasi akan meningkat.

Sejauh ini pengembangan panas bumi berjalan lamban. Dari target kapasitas terpasang PLTP sebesar 3.442 megawatt (MW) pada tahun ini, kenyataannya kapasitas terpasang PLTP tersebut baru 1.226 MW. ”Kendala utama pengembangan panas bumi adalah harga listrik yang rendah dan proses perizinan yang rumit dan membutuhkan waktu lama,” kata Slamet.

Terkait dengan hal itu, pemerintah akan menetapkan tarif listrik dari PLTP dengan harga sekitar 10-17 sen dollar AS per kilowatt hour (kWh). Dalam aturan saat ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapat tugas dari pemerintah untuk membeli listrik dari PLTP dengan harga patokan listrik maksimal 9,7 sen dollar AS.

Menurut Slamet, saat ini PT PGE memproduksi listrik dari panas bumi berkapasitas 292 MW dan 10 proyek yang sedang dalam tahap eksplorasi serta pengembangan dengan total kapasitas 745 MW. Selain itu, PT PGE juga akan menggarap delapan proyek baru panas bumi yang belum terikat perjanjian jual beli listrik.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kardaya Warnika, akhir pekan lalu, menyatakan, aturan baru penetapan tarif listrik dari panas bumi direncanakan mulai berlaku pada akhir Agustus 2012 setelah aturan itu diterbitkan. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com