Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Rokok 270 Miliar Batang Setahun

Kompas.com - 06/09/2012, 05:57 WIB

Jakarta, Kompas - Konsumsi rokok di Indonesia tahun 2011 sekitar 270 miliar batang. Angka konsumsi rokok ini terus meningkat karena tahun 1970 konsumsi rokok baru sekitar 30 miliar batang. Konsumsi rokok di kalangan anak-anak juga terus meningkat.

”Tidak ada peran negara untuk mengurangi produksi rokok yang merugikan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, ini,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Masduki dalam Seminar Hasil Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, Rabu (5/9), di Jakarta.

Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) ditetapkan secara internasional pada tahun 2003. Indonesia belum meratifikasi ketetapan tersebut hingga saat ini.

Wakil Menteri Kesehatan

Ali Ghufron Mukti mengatakan, di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia yang belum melakukan ratifikasi atau aksesi FCTC tersebut. Melalui RUU Pengesahan FCTC, diharapkan segera diatur masalah pengendalian tembakau ini, misalnya dengan membatasi produksi dan mengurangi konsumsi rokok.

”Penyusunan naskah akademik ini dengan studi banding di Thailand yang menaikkan pajak untuk menurunkan konsumsi rokok,” kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, dalam 12 tahun, antara 1995 dan 2007, terjadi peningkatan enam kali lipat jumlah orang yang meninggal akibat merokok. Pada tahun 1995 terdapat 71.126 orang meninggal dipicu konsumsi rokok. Pada tahun 2007, jumlahnya meningkat enam kali lipat menjadi 426.214 orang.

Kemudian, sekitar 11 juta bayi pada usia 0-4 tahun sudah mengalami gangguan kesehatan akibat asap rokok orang lain.

Kewajiban negara

Menurut Ghufron, pengendalian tembakau merupakan kewajiban negara untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Semestinya DPR dan pemerintah segera menetapkan aksesi terhadap FCTC.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, kehadiran negara sangat penting untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Pengendalian tembakau sebagai zat adiktif mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Naskah akademis RUU tentang Pengesahan FCTC dihasilkan tim peneliti yang dipimpin Yeni Rosdianti. Disebutkan, konsumsi tembakau telah membunuh satu orang setiap 10 detik.

Berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), secara global konsumsi tembakau dan dampak ikutannya menjadi penyebab 8,8 persen kematian.

Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2010 menyebutkan, asap rokok memberi kontribusi paling besar sebagai polutan di dalam gedung. Dari hasil riset itu, sekitar 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki menjadi perokok pasif. Adapun 11,4 juta bayi usia 0-4 tahun terpapar asap rokok.

Di dunia, perokok pasif diperkirakan menimbulkan 600.000 kematian pada usia dini setiap tahun. Persentase korbannya sebesar 31 persen anak-anak dan 64 persen perempuan. (NAW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com