Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Rokok 270 Miliar Batang Setahun

Kompas.com - 06/09/2012, 05:57 WIB

Jakarta, Kompas - Konsumsi rokok di Indonesia tahun 2011 sekitar 270 miliar batang. Angka konsumsi rokok ini terus meningkat karena tahun 1970 konsumsi rokok baru sekitar 30 miliar batang. Konsumsi rokok di kalangan anak-anak juga terus meningkat.

”Tidak ada peran negara untuk mengurangi produksi rokok yang merugikan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, ini,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Masduki dalam Seminar Hasil Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, Rabu (5/9), di Jakarta.

Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) ditetapkan secara internasional pada tahun 2003. Indonesia belum meratifikasi ketetapan tersebut hingga saat ini.

Wakil Menteri Kesehatan

Ali Ghufron Mukti mengatakan, di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia yang belum melakukan ratifikasi atau aksesi FCTC tersebut. Melalui RUU Pengesahan FCTC, diharapkan segera diatur masalah pengendalian tembakau ini, misalnya dengan membatasi produksi dan mengurangi konsumsi rokok.

”Penyusunan naskah akademik ini dengan studi banding di Thailand yang menaikkan pajak untuk menurunkan konsumsi rokok,” kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, dalam 12 tahun, antara 1995 dan 2007, terjadi peningkatan enam kali lipat jumlah orang yang meninggal akibat merokok. Pada tahun 1995 terdapat 71.126 orang meninggal dipicu konsumsi rokok. Pada tahun 2007, jumlahnya meningkat enam kali lipat menjadi 426.214 orang.

Kemudian, sekitar 11 juta bayi pada usia 0-4 tahun sudah mengalami gangguan kesehatan akibat asap rokok orang lain.

Kewajiban negara

Menurut Ghufron, pengendalian tembakau merupakan kewajiban negara untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Semestinya DPR dan pemerintah segera menetapkan aksesi terhadap FCTC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Whats New
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Whats New
Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Whats New
Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Work Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 15 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 15 Mei 2024

Spend Smart
IHSG dan Rupiah Melaju di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melaju di Awal Sesi

Whats New
Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 15 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 15 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Pabrik Tutup, 2.650 Pekerja di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir

Pabrik Tutup, 2.650 Pekerja di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir

Whats New
IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup 'Hijau'

Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup "Hijau"

Whats New
Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com