Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjara TNI untuk Koruptor

Kompas.com - 14/09/2012, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia untuk menggunakan rumah tahanan yang berada di lingkungan Komando Daerah Militer Jaya sebagai tempat menitipkan tersangka kasus korupsi. Nantinya, tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi akan ditahan di rumah tahanan yang berada di markas Polisi Daerah Militer Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi perbaikan dan penambahan ruang sel tahanan serta memasang sejumlah peralatan standar pengamanan tahanan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (13/9), mengatakan, sebenarnya kerja sama dengan TNI merupakan bagian dari pengembangan nota kesepahaman (MOU) yang sudah ditandatangani sejak periode pertama pimpinan KPK. Dalam pengembangan nota kesepahaman baru antara KPK dan TNI, menurut Johan, salah satunya adalah soal pemanfaatan fasilitas negara yang berada dalam lingkungan TNI, berupa rumah tahanan. Nota kesepahaman ditandatangani Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dengan Ketua KPK Abraham Samad.

Abraham mengatakan, TNI merupakan salah satu partner strategis KPK dalam pemberantasan korupsi. ”Diharapkan kerja sama yang dibangun antara KPK dan TNI selama ini dan diperbarui lewat MOU yang ditandatangani hari ini (kemarin), memberi sinergi penegakan hukum pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari kekuasaan mana pun,” katanya.

TNI mengizinkan rumah tahanan di markas Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta, sebagai tempat penitipan tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan, aset-aset TNI yang bisa digunakan di antaranya rumah-rumah tahanan. ”Misalnya di POM (Polisi Militer) itu kan ada banyak ruang tahanan. Kalau, misalnya, KPK membutuhkan, bisa digunakan,” kata Iskandar. (EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com