Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai Emas BRI Syariah Bermasalah, Ini Tanggapan BI

Kompas.com - 14/09/2012, 14:02 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Produk gadai emas dari BRI Syariah kini sedang mengalami masalah. Bank Indonesia (BI) ikut menengahi masalah antara nasabah dan perseroan.

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edy Setiadi hingga saat ini belum bisa berkomentar terkait masalah produk gadai syariah tersebut.

"Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar. Namun, bila ada masalah di antara keduanya (nasabah dan BRI Syariah), kami siap menengahi (mediasi)," kata Edy saat ditemui di acara Muslim World Biz Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Menurut Edy, masyarakat saat ini bisa saja melakukan penafsiran yang salah terhadap produk gadai syariah tersebut. Tidak hanya spekulan yang melakukan spekulasi, tetapi nasabah pun bisa melakukan spekulasi dari produk tersebut. "Jadi tidak cuma bank," tambahnya.

Hingga saat ini, BI hanya menyuruh perbankan untuk menurunkan portofolio pembiayaan syariah, khususnya gadai emas mulai September 2011. Hal itu dilakukan untuk mencegah pembiayaan syariah, khususnya gadai emas, agar tidak memimbulkan penggelembungan (bubble).

Dengan kebijakan tersebut, perbankan lantas melakukan kebijakan pengetatan gadai emas secara sepihak. Menurut BI, pihaknya langsung menyerahkan sepenuhnya ke pihak perbankan untuk masalah itu.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan baik dari nasabah maupun BRI Syariah tentang kasus tersebut. Tapi, kami siap melakukan mediasi," jelasnya.

Sekadar catatan, seniman Butet Kartaredjasa mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah (BRIS). Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011.

Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan emas. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil. Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram.

Harga saat itu Rp 500.000-Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana 10 persen dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun. Dia juga harus membayar biaya titip hingga kontrak berakhir. Masalah muncul pada Desember 2011. Butet diberi tahu bahwa kontrak gadainya tak bisa dilanjutkan.

"Bank beralasan, regulator, yakni Bank Indonesia, sedang mengatur ulang bisnis ini," kata Djoko Saebani, pengacara yang ditunjuk Butet dalam kasus ini.

Bank menawarkan jalan keluar, yakni menjual emas. Karena harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik Butet tak cukup menutup seluruh kewajibannya. "Menurut hitungan BRI Syariah, Butet mesti membayar lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga," kata Djoko.

Merasa diperlakukan tidak adil, Butet pun meradang dan akan melakukan class action.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Whats New
    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Whats New
    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Whats New
    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    Spend Smart
    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Whats New
    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Whats New
    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com