Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober, Aturan Izin Berjenjang Perbankan Dirilis

Kompas.com - 18/09/2012, 09:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) sedang mempersiapkan aturan mengenai izin berjenjang (multiple lisence) di industri perbankan. Regulator perbankan itu akan merilisnya pada akhir Oktober mendatang.

"Kita finalkan aturannya pada akhir Oktober atau permulaan November. Kita akan ketemu lagi pada saat aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut benar-benar mau keluar," kata Darmin saat ditemui di Indonesia Investor Forum yang diselenggarakan Bank Mandiri di Four Seasons Jakarta, Senin (17/9/2012).

Menurut Darmin, dengan aturan multiple lisence tersebut, nantinya setiap bank yang ingin mengembangkan atau mengeluarkan produk atau lini bisnis baru harus mengajukan izin kepada regulator. Sehingga produk atau lini bisnis yang dihasilkan memiliki daya saing.

Untuk memutuskan langkah tersebut, bank sentral telah melakukan diskusi dengan industri perbankan, baik untuk menerima saran, pun untuk menyampaikan agar industri segera menyesuaikan aturan tersebut saat dikeluarkan nanti.

Kendati belum mau menjelaskan lebih lanjut seperti apa aturan izin berjenjang tersebut, namun Darmin mengaku, salah satu yang dijadikan acuan untuk pemberian izin operasional adalah besaran modal inti.

Aturan izin berlapis sendiri dinilai bank sentral menjadi sangat penting, karena Indonesia menjadi satu-satunya yang menganut single license (izin tunggal) di wilayah ASEAN. Hal tersebut dianggap sangat perlu untuk diubah sebagai bentuk harmonisasi aturan, agar bisa menyatukan sektor keuangan ASEAN pada 2020 dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Darmin pernah menjadikan aturan di Malaysia sebagai contoh, bagaimana bank harus memenuhi berbagai syarat dan aturan yang ketat untuk memperoleh izin bisnis tertentu. Khususnya bagaimana bank sentral berupaya mengarahkan aturannya sesuai dengan permodalan masing-masing bank melalui penerapan aturan izin berlapis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com