Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan: Telkomsel Terlalu "Pede"

Kompas.com - 19/09/2012, 14:12 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum dipailitkan, Menteri BUMN Dahlan Iskan menganggap PT Telkomsel dinilai terlalu percaya diri menghadapi gugatan hukum sehingga Telkomsel kalah dan kini statusnya dipailitkan.

"Telkomsel ini dulu terlalu pede sehingga tidak menghiraukannya (hukum yang berlaku)," kata Dahlan selepas rapat kerja dengan Komisi XI Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Menurut Dahlan, hukum yang berlaku saat ini tidak melihat fakta bahwa kondisi Telkomsel sebenarnya masih sehat. Namun, pengadilan justru melihat dari kondisi lain, yaitu Telkomsel telah memutus kontrak kepada PT Prima Jaya Informatika secara sepihak.

"Jelas sekali Telkomsel jauh sekali dikatakan pailit karena kondisi keuangannya masih sehat. Tapi pengadilan menyatakan pailit," jelasnya.

Menurut Dahlan, sebenarnya pihak direksi sudah mengetahui bahwa ada masalah terkait kerja sama kontrak penjualan voucer pulsa dengan PT Prima Jaya Informatika.

"Waktu itu saya bilang, Telkomsel ada masalah. Tapi mereka bilang posisi Telkomsel masih kuat. Tenanglah saya. Tapi itu sebelum pengadilan. Kenyataannya sekarang lain," jelasnya.

Karena statusnya sudah dipailitkan, maka DPR meminta mengawal proses hukum yang saat ini akan berlangsung kembali. Dahlan sebagai perwakilan pemerintah tentunya berkomitmen akan membantu proses pengawalan hukum Telkomsel yang akan naik banding.

Sekadar catatan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Telkomsel pailit karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditor atau lebih. Majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan.

"Termohon terbukti telah memiliki utang yang jatuh tempo kepada pemohon serta kreditor lain," kata Agus, Jumat (14/9/2012).

Utang Telkomsel terhadap Prima Jaya itu sebesar Rp 2,5 miliar. Menurut Agus, utang itu berasal dari perjanjian kerja sama dengan PT Prima Jaya. Dalam kerja sama ini, Prima Jaya menjual kartu perdana bergambar atlet sebanyak 120 juta lembar.

Namun, secara sepihak, Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Akibatnya, Prima Jaya merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar. Dalam persidangan, Telkomsel juga terbukti mempunyai utang kepada pihak lain sebesar Rp 40 miliar. Adapun kreditor lain tersebut adalah PT Extent Media Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Whats New
    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Earn Smart
    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Earn Smart
    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Whats New
    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com