Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Jadi Rp 12.000

Kompas.com - 02/10/2012, 12:57 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tarif ruas Tol Jakarta-Cikampek akan dinaikkan pada Senin (8/10/2012). Kenaikan tarif tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 311 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek tertanggal 1 Oktober 2012.

Untuk jarak terjauh dari Jakarta ke Cikampek, kenaikan berkisar antara 9,09 persen dan 11,43 persen, yakni golongan I dari Rp 11.000 menjadi Rp 12.000. Golongan V (golongan untuk truk tronton) dari Rp 33.000 menjadi Rp 36.500. Tarif bus, sebagaimana telah disepakati sejak lama, masuk dalam golongan I.

"Kami telah berupaya maksimal untuk merawat jalan tol ini. Juga telah memenuhi standar pelayanan minimum," kata Direktur Operasi Jasa Marga M Hasanudin, Selasa (2/10/2012), ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum.

Sebenarnya Jasa Marga menginginkan kenaikan tarif ruas tol ini pada 5 Juli 2012, tetapi ruas tol ini belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). "Masih ada jalan yang berlubang," ujar Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Ahmad Gani ketika itu.

BPJT juga mencatat ada pagar ruang milik jalan (rumija) yang rusak bahkan hilang. Meski ada jalan berlubang di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga tidak pernah menyalahkan truk yang melebihi kapasitasnya.    

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com