Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

184 Daerah Belum Susun Raperda PBB

Kompas.com - 04/10/2012, 03:36 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 184 kabupaten dan kota belum menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan. Jika sampai awal 2014 peraturan daerah yang dimaksud tak juga siap, sebanyak Rp 493 miliar potensi penerimaan negara akan hilang.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam presentasinya pada Seminar Nasional ”Satu Dasawarsa Implementasi Otonomi Daerah”, di Yogyakarta, Rabu (3/10), menyatakan, dari 530 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, sebanyak 184 daerah belum menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal, potensi penerimaan PBB di daerah tersebut mencapai Rp 493,32 miliar.

Sebanyak 61 kabupaten dan kota lain masih dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang PBB. Potensi penerimaan di 61 kabupaten dan kota tersebut ditaksir senilai Rp 12,4 miliar.

”Jadi karena perda-nya belum ada, mereka belum bisa memungut PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Perda-nya sudah ada saja, pemda (pemerintah daerah) tidak bisa langsung menarik karena harus menyiapkan sistem administrasi, sistem teknologi informasi, dan sumber daya manusia. Jadi, ini mesti didesak,” kata Agus.

Daerah yang telah menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang PBB, Agus melanjutkan, berjumlah 247 daerah. Sampai saat ini, 18 pemerintah daerah telah memungut PBB. Surabaya adalah daerah tingkat dua pertama yang memungut PBB, yakni per 2011. Tahun ini, 17 daerah menyusul. Tahun 2013 dan 204, masing-masing dijadwalkan sebanyak 105 dan 125 daerah.

Sehubungan dengan desentralisasi fiskal, pemerintah mulai melimpahkan sejumlah kewenangan pemungutan pajak kepada pemerintah daerah. Pajak yang dimaksud adalah PBB dan BPHTB.

Secara terpisah Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menyatakan, kewenangan pemungutan PBB sudah harus pindah ke pemerintah daerah pada awal 2014. Saat itu, pemerintah pusat sudah tidak lagi memungut PBB. ”Pemerintah pusat juga tidak akan memungut. Yang rugi daerah,” kata Fuad. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com