Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipailit, Direksi Telkomsel Dinilai Arogan

Kompas.com - 04/10/2012, 13:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran direksi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinilai bersikap arogan ketika menyikapi permasalahan dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI). Manajemen dianggap menyederhanakan gugatan PT PJI hingga akhirnya berdampak buruk, yakni diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Direksi arogan menganggap sepele. Kalau terjadi sesuatu, Anda (direksi) yang harus bertanggung jawab," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Enggartiasto Lukita, saat rapat dengan jajaran direksi PT Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Rapat itu digelar untuk mendengar penjelasan PT Telkomsel dan pemerintah terkait putusan pailit Telkomsel oleh PN Jakarta Pusat. Hadir dalam rapat Direktur Utama PT Telkomsel Alex Sinaga serta Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, juga menilai senada. Dia menduga, Telkomsel hanya menginstruksikan staf yunior dan tim pengacara yang tidak andal untuk menangani gugatan. Akhirnya, kalah di pengadilan.

"Kalau saya menilai ini kecerobohan direksi," kata Meutya Hafid, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar.

Alex menolak semua penilaian itu. Menurut dia, direksi menanggapi serius gugatan. Ketika mendapat informasi gugatan telah didaftarkan, pihaknya langsung menunjuk kantor advokat milik Amir Syamsuddin sebagai kuasa hukum.

Alex menjelaskan, pihaknya hanya mendapat sekali somasi dari PT PJI sebelum digugat. Somasi juga sudah ditanggapi. Pihaknya menjelaskan bahwa permohonan purchase order (PO) pada 23 Mei 2012 senilai Rp 5,6 miliar tidak disetujui lantaran permohonan PO pada 9 Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar tidak dibayar hingga jatuh tempo pada 15 Mei 2012.

"Mereka tidak membayar lalu ajukan PO lagi. Secara sistem, otomatis PO tidak disetujui. Jadi by system sudah diblok. Dari bawah lalu lapor ke kita (direksi). Kita nilai memang harus diblok," kata Alex.

Alasan lain, lanjut Alex, PT PJI telah melanggar perjanjian kerja sama pendistribusian produk Telkomsel dalam mendukung komunitas prima. Kerja sama itu untuk peningkatan kesejahteraan atlet Indonesia bersama Yayasan Olah Raga Indonesia.

Pelanggaran itu, kata dia, di antaranya, pembentukan komunitas prima sebanyak 10 juta orang tidak terealisasi. Selain itu, penjualan kartu perdana 10 juta unit per tahun dan 120 juta voucer per tahun juga tidak tercapai.

Lantaran merasa benar, Telkomsel telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, Jumat (21/9/2012). PT Prima juga telah mengajukan kontra memori kepada MA.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Telkomsel Dipailitkan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

    Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

    Whats New
    Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

    Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

    Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

    Whats New
    Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

    Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

    Work Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 15 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 15 Mei 2024

    Spend Smart
    IHSG dan Rupiah Melaju di Awal Sesi

    IHSG dan Rupiah Melaju di Awal Sesi

    Whats New
    Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

    Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Rabu 15 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Harga Bahan Pokok Rabu 15 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Whats New
    Pabrik Tutup, 2.650 Pekerja di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir

    Pabrik Tutup, 2.650 Pekerja di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir

    Whats New
    IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup 'Hijau'

    Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup "Hijau"

    Whats New
    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Whats New
    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Whats New
    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com