JAKARTA, KOMPAS.com — Walau telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) masih diperbolehkan mengikuti lelang untuk layanan telekomunikasi.
Hal ini dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (7/10/2012).
"Keputusan itu, kan, belum inkrah. Telkomsel menyatakan banding, jadi belum ada keputusan hukum tetap," kata Tifatul.
Dia menjelaskan, keputusan itu baru bisa dinyatakan inkrah apabila proses pengajuan kembali (PK) sudah dilakukan. Tifatul mengatakan tidak mungkin Telkomsel bisa pailit.
"Aset Telkomsel mencapai triliunan rupiah. Masak bisa dipailitkan hanya karena utang Rp 5,2 miliar," ujar dia. Persoalan Telkomsel berawal dari gugatan utang dari PT Primajaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.