Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Ingin Modal Inti Bank Minimal Rp 5 Triliun

Kompas.com - 08/10/2012, 10:23 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Struktur perbankan Indonesia segera berubah. Setelah aturan lisensi berjenjang (multiple license) terbit pada November mendatang, bank bermodal kecil tidak leluasa lagi menggarap dan mengembangkan bisnis.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, selain mengaitkan aturan lisensi dengan modal inti, BI juga akan mengelompokkan bank dalam 4 tingkatan. "Jika modal inti sedikit, aktivitas akan dibatasi sehingga tidak bisa menjalankan bisnis secara penuh," ujarnya.

BI sudah menuntaskan kajian sebagai acuan pengelompokan bank. Studi itu menunjukkan, bank bakal beroperasi lebih efisien jika bermodal inti Rp 5 triliun.

"Pengelompokan mempengaruhi ekspansi seperti penambahan kantor," kata Darmin, tanpa mengungkap besaran modal inti. BI akan memberikan masa transisi bagi bank yang ingin mempertahankan bisnis yang sudah berjalan. Namun, bila tidak mampu menambah modal inti, statusnya akan didowngrade.

Sebaliknya, bank boleh meningkatkan bisnis asal menambah modal inti Aturan lisensi berjenjang merupakan implementasi Arsitek Perbankan Indonesia (API) yang terbit tahun 2004. Dalam beleid itu, BI mengelompokkan bank dalam empat tingkatan, disesuaikan dengan modal. BI memprediksi, dalam 15 tahun jumlah bank umum menjadi 35 bank - 58 bank, dari saat ini 121 bank. Komposisinya, 2 - 3 bank internasional dengan modal lebih dari Rp 50 triliun, 3 - 5 bank beroperasi nasional dengan modal Rp 10 triliun - Rp 50 triliun, 30 - 50 bank fokus di segmen tertentu bermodal Rp 100 miliar - Rp 10 triliun dan bank kegiatan usaha terbatas (BPR) dengan modal di bawah Rp 100 miliar.

Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Evi Firmansyah, mengatakan aturan lisensi berjenjang bertujuan menyesuaikan modal bank dengan kemampuan. Bank bermodal kecil jangan bernafsu menggarap bisnis yang lebih kompleks.

Seorang bankir yang enggan disebutkan namanya mengatakan kebijakan lisensi berjenjang berdampak negatif ke bank kecil. Pasalnya, bank kecil memiliki modal inti terbatas dan kemampuan pemegang saham menyuntikkan modal juga terbatas. Bila patokan modal terlalu tinggi, asing semakin merajalela. "Mimpi BI mengonsolidasikan bank kecil sulit terwujud. lihat saja aturan modal minimum tidak berhasil memaksa bank konsolidasi," ujar si bankir anonim itu. (Roy Franedya/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com