JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Petroleum Association (IPA) sangat prihatin terhadap perkembangan kasus Bioremediasi yang telah membawa dampak dan mengakibatkan penahanan beberapa karyawan dari salah satu perusahaan anggotanya. Kemungkinan kriminalisasi operasi KKS akan menjadi preseden buruk dengan konsekuensi yang sangat luas bagi masa depan industri Migas di Indonesia.
Setiap anggota perusahaan IPA berkomitmen untuk beroperasi dengan standar tertinggi dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena KKS merupakan kontrak bisnis, IPA berpendapat bahwa setiap sengketa yang timbul dari implementasi proyek KKS sebaiknya diselesaikan berdasarkan prinsip hukum perdata, dan bukan prinsip hukum pidana, sesuai ketentuan KKS.
"IPA berharap penahanan karyawan perusahaan ini akan segera ditangguhkan sementara proses penyelidikan terus berlanjut," kata Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tamzil, dalam keterangan pers, Jumat (12/10/2012), di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung, Rabu malam, menahan enam tersangka dugaan korupsi proyek fiktif "bioremediasi" atau pemulihan tanah bekas tambang milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Penahanan terhadap keenam tersangka itu karena penyidik menganggap sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.
Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu perempuan di Rutan Pondok Bambu. Keempat karyawan PT CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah. Selain itu, dua tersangka lagi dari pihak kontraktor juga turut ditahan yakni Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia lainnya, Ricksy Prematuri.
Kasus itu berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan Chevron yang antara lain mengatur biaya pemulihan lingkungan dengan cara bioremediasi. Bioremediasi merupakan penormalan tanah setelah terkena limbah minyak dalam proses eksplorasi, dan proyek itu berlangsung sejak 2006-2011.
Dalam pelaksanaannya, CPI menunjuk 2 perusahaan untuk melaksanakan bioremediasi yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun berdasarkan hasil pengusutan dari pihak kejaksaan, pelaksanaan proyek itu dinilai fiktif dan merugikan keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.