Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Modal Nikah, Antonius Cetak Uang Palsu

Kompas.com - 18/10/2012, 12:00 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Antonius Abon Kein (24) pemuda asal Flores yang tertangkap tangan oleh aparat Polisi Sektor (Polsek) Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pekan lalu, karena mencetak dan mengedarkan uang palsu, kini buka suara.

Lelaki ini mengaku terpaksa membuat uang palsu karena kekurangan modal untuk menikah. "Selama ini memang pekerjaan saya untuk edit-edit foto termasuk video, sehingga menjelang pernikahan saya karena keterbatasan biaya makanya saya terpaksa mencetak uang palsu ini dengan menggunakan sebuah laptop dan printer," kata Antonius, saat ditemui Kompas.com di Polres TTU, Kamis (18/10/2012).

Menurut Antonius, untuk mencetak uang palsu itu ia menggunakan kertas konkor yang dibelinya di salah satu toko di Kupang, sebanyak satu rim seharga Rp 20.000.

Antonius mengaku, kalau aksinya itu hanya dijalankan di Kabupaten TTU dan di dua kecamatan yakni Kecamatan Biboki Selatan dan Kecamatan Noemuti. "Saya mulai mengedarkan uang palsu ini sejak tanggal 3 Oktober 2012 dan tertangkap tanggal 5 Oktober saat membeli rokok di salah satu toko di Noemuti," kata Antonius.

Terkait dengan pengakuan itu, Wakil Kepala Polres TTU Komisaris Yulian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba  melarikan diri.

"Dia sudah melakukan penipuan terhadap empat orang warga TTU di empat toko kemudian pada saat melakukan aksinya yang terakhir. Dia belanja di salah satu toko di Kecamatan Noemuti, dan oleh pemilik toko melihat bahwa uang yang dibelinya itu memakai uang palsu, sehingga pemilik toko langsung berteriak sehingga pelaku pun lari dan kebetulan bersamaan dengan itu muncul anggota polisi dari Polsek Noemuti yang sementara patroli sehingga langsung diamankan," kata Yulian.

Lanjut Yulian, tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, juga diamankan uang palsu senilai Rp 9 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 90 lembar, pecahan Rp 50.000 serta pecahan Rp 20.000 sebanyak 30 lembar, sebuah laptop merek HP dan printer merek Epson. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com