Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM Diakali, Ini Modusnya

Kompas.com - 25/10/2012, 06:15 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengaku, petugas stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) memiliki kendala dalam membatasi penggunaan BBM bersubsidi sehingga BBM bersubsidi banyak disalahgunakan oleh masyarakat.

"Di lapangan, petugas SPBU memiliki banyak kendala saat harus menyalurkan BBM bersubsidi. Temuannya macam-macam," kata Andi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Menurut Andy, petugas SPBU tidak berani memberlakukan kepada masyarakat, khususnya dari TNI atau Polri. Begitu juga saat petugas SPBU tidak mengenali pelat khusus (RFD, RFN, RFS, dan sebagainya). Padahal, pelat mobil tersebut merupakan identitas kendaraan yang dikuasai atau dimiliki oleh instansi pemerintah.

Selain itu, petugas SPBU ini juga tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk melindungi dirinya. Di sisi lain, banyak juga kendaraan pelat dinas (merah) yang sengaja diganti dengan pelat hitam (palsu).

"Ada juga pengguna yang batal mengisi di SPBU yang ada pengawas atau diingatkan untuk tidak mengisi premium dan pindah ke SPBU lain," tambahnya.

Selain itu, kata Andy, pengguna premium juga ada yang berpindah atau migrasi untuk mengisi BBM di SPBU di luar wilayah pengawasan bagi pengguna yang berada atau tinggal di perbatasan wilayah tersebut. Ada juga SPBU-SPBU yang menjual BBM solar non-subsidi mengalami penurunan omzet penjualan yang sangat drastis, khususnya solar non-subsidi, dikarenakan kendaraan pertambangan dan perkebunan mengisi di SPBU-SPBU subsidi di tempat lain.

"Lebih parah lagi, banyak kendaraan pertambangan dan perkebunan justru melepas stiker," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com