Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beleid Pengecualian "Outsourcing" Akan Dihapus

Kompas.com - 30/10/2012, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -   Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan aturan baru sistem alih daya atau outsourcing akan terbit awal November depan. Ini molor dari rencana Kemenakertrans yang semula menargetkan beleid Permenakertrans tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain diteken akhir Oktober.

Muhaimin Iskandar, Menakertrans mengatakan, Permenakertrans outsourcing sudah masuk tahap akhir sosialisasi kepada pihak terkait. "Saya akan tanda tangan Permenakertrans outsourcing pada Kamis (1/11/2012) atau Jumat (2/11/2012) ini," ujarnya kepada KONTAN, Senin (29/10/2012).

Kemarin, Menakertrans di kantornya menggelar pertemuan dengan serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI). Pada pertemuan itu, lahir kesepakatan penerapan outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan saja yakni cleaning service, sekuriti, katering, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.

Di luar itu, tak boleh ada pekerjaan yang dialih dayakan. "Jadi berubah menjadi pegawai tetap perusahaan atau pegawai kontrak perusahaan," tandas Cak Imin, sapaan akrab Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Ada waktu transisi selama enam bulan sejak Permenakretransk kelak berlaku untuk penyesuaian beleid ini.

Sebelumnya, dalam draf aturan outsoursing teranyar masih memuat pasal yang memberikan peluang penambahan sektor pekerjaan alih daya selain lima pekerjaan yang boleh di-outsourcing tersebut. Namun dengan syarat yang ketat.

Keberadaan pasal ini ditolak mentah-mentah oleh buruh. Muhaimin menambahkan, pasal kontroversial ini akhirnya dihapus. Hanya saja, masih ada pembahasan lanjutan dua sampai tiga hari ini antara pemerintah dan tim kecil untuk merumuskan klausul outsoucing cuma berlaku bagi lima pekerjaan saja, agar tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan yang masih memberikan kemungkinan adanya jasa outsourcing lain.

Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyambut baik hasil pertemuan dengan pemerintah terkait beleid outsourcing. "Menteri sudah sepakat pasal yang memberi peluang penerapan outsourcing di luar yang lima dibuang," ungkapnya.

Agar beleid teknis tetap sejalan dengan UU Ketenagakerjaan, ia bilang, ketentuan pengecualian bisa dimasukkan dalam dalam ketentuan umum, bukan dalam pasal khusus.

Sofyan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keputusan membatasi penerapan outsourcing jelas melanggar kesepakatan Tripartit Nasional dan rawan gugatan. "Kalau menteri maunya begitu silahkan, sekalian bubarkan Tripartit Nasional," tandas Sofyan.

Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengingatkan, kalau pemerintah membatasi pemakaian outsourcing bisa melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. (Arif Wicaksono/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

    Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

    Spend Smart
    Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

    Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

    Spend Smart
    Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

    Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

    Spend Smart
    Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

    Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

    Whats New
    Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

    Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

    Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

    Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

    Whats New
    Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

    Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

    Whats New
    Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

    Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

    Spend Smart
    Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

    Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

    Whats New
    Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

    Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

    Whats New
    Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

    Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

    Whats New
    Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

    Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

    Whats New
    Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

    Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

    Whats New
    Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

    Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com