JAKARTA, KOMPAS.com — Dua reksa dana terproteksi kembali diterbitkan PT Danareksa Investment Management. Kedua reksa dana itu adalah Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi V (Danareksa Proteksi V) dan Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi VII (Danareksa Proteksi VII).
"Peluncuran Danareksa Proteksi V dan Danareksa Proteksi VII merupakan komitmen kami dalam memenuhi kebutuhan investor untuk berinvestasi pada Reksa Dana Terproteksi dengan jangka waktu investasi selama dua atau tiga tahun," ungkap Direktur Utama PT Danareksa Investment Management Zulfa Hendri, Selasa (30/10/2012).
Total dana investor yang dihimpun dari dua Reksa Dana Terproteksi tersebut adalah Rp 236 miliar.
Danareksa Proteksi V dengan underlying obligasi korporasi memiliki indikasi imbal hasil yang diharapkan 6,2 persen per tahun dan akan jatuh tempo setelah tiga tahun. Danareksa Proteksi VII dengan underlying obligasi korporasi memiliki indikasi imbal hasil yang diharapkan sebesar 5,9 persen per tahun, tetapi dengan jangka waktu jatuh tempo yang lebih pendek, yaitu dua tahun.
Peluncuran Reksa Dana Terproteksi ini adalah bentuk keyakinan akan fundamental perekonomian Indonesia yang baik, situasi politik yang stabil, kebijakan fiskal yang menunjang pertumbuhan usaha, serta laju inflasi dan suku bunga yang stabil.
"Kami melakukan kerja sama dengan beberapa bank sebagai agen penjual untuk pemasaran Danareksa Proteksi V dan Danareksa Proteksi VII. Ke depan kami berharap sinergi yang baik ini akan terus berlanjut," papar Zulfa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.